instagram youtube

Asyik Bermain Judi Kartu Remi, Empat Pria ditangkap Polsek Banjar Agung

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 21 Januari 2023 - 17:21 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Tindak pidana perjudian jenis kartu remi yang terjadi di wilayah hukumnya berhasil diungkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni empat orang pria berinisial SN (61), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan LW (27), berprofesi tani, warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama.

Lalu SO (32), serta IL (26), sama-sama berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (18/01/2023), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap empat orang pelaku judi kartu remi. Mereka ditangkap saat sedang bermain judi kartu remi jenis leng di teras depan rumah pelaku SN yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (21/01/2023).

Baca Juga :  Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi yang sudah terpakai, uang tunai sebanyak Rp 270 ribu, tikar warna abu-abu garis merah, dan tikar pandan warna coklat.

Menurut Kapolsek, keberhasilan petugasnya dalam menangkap para pelaku judi kartu remi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa di teras depan rumah milik salah satu warga yang ada di Kampung Dwi warga Tunggal Jaya sedang berlangsung permainan judi kartu remi.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di Bawah Umur Harus Diproses Oleh Aparat Penegak Hukum

“Saat petugas kami tiba di lokasi, ternyata di tempat tersebut memang benar sedang ada perjudian kartu remi jenis leng. Empat orang pelaku yang saat itu sedang bermain judi semuanya berhasil ditangkap dengan BB berupa kartu remi serta uang tunai,” papar AKP Taufiq.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi
Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel di Gedung Aji Baru
Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik
Gelar Khitanan Massal Gratis di Ponpes, Kapolres Tulang Bawang Harapkan Ini
Kumpulkan Seluruh Personel Bhabinkamtibmas, Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini
Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang
Usai Kegiatan Jum’at Curhat, Polres Tulang Bawang Gelar Baksos
Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Menggala Intensifkan KRYD di Komplek Pemda

Berita Terkait

Kamis, 12 Januari 2023 - 06:29 WIB

Jabatan Kapolres Tulang Bawang Resmi Diserah Terimakan

Minggu, 19 Maret 2023 - 18:35 WIB

Kasus Curas di Simpang Lima Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Dengan Peran Berbeda

Jumat, 20 Januari 2023 - 13:46 WIB

Jumat Curhat`, Cara Kapolres Tulang Bawang Barat Dengar Keluh Kesah Masyarakat

Kamis, 30 Maret 2023 - 03:22 WIB

Kunker di Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung: Harmonisasi Yang Tercipta Terus Dipertahankan

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:54 WIB

Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi

Minggu, 3 November 2024 - 18:41 WIB

Polsek Lambu Kibang Amankan Warga Lampung Tengah Diduga Judi Online

Sabtu, 18 Maret 2023 - 17:46 WIB

Dalam Sepekan, Polres Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 dan Senpi Ilegal

Jumat, 1 September 2023 - 14:39 WIB

Tampung Keluhan Warga, Polres Tulang Bawang Barat Kembali Gelar Program Jumat Curhat

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB