instagram youtube

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 21 Februari 2023 - 09:52 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Presiden Republik Indonesia (RI) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers sedang berpacu, adu cepat, mengusulkan draft rencana perpres tersebut.

Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden. Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R-Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Kedua, usulan Dewan Pers draft R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua lembaga negara itu sepertinya tergopoh-gopoh, pengin secepat mungkin, memenuhi saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato di puncak peringatan HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023. “Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” tegas Presiden Jokowi.

Memenuhi saran Presiden itu baik, tetapi akan lebih baik jika mendengarkan apa yang dirasakan pengelola perusahaan pers startup. Perusahaan media kecil di Indonesia itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Pengelola media kecil banting tulang, memeras keringat, dan kerja mati-matian untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid-19 dan di era disrupsi.

Mereka para pimpinan di kedua lembaga negara itu sibuk menyusun peraturan ini peraturan itu, pedoman ini pedoman itu, yang semuanya dibiayai negara, kami-kami di lapangan pontang-panting melaksanakannya.

Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers) justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media startup.

Baca Juga :  Nyaris lumpuh, Seorang Ibu Suntik KB Diduga Korban Malpraktek Oknum Asisten Bidan HB

Kami sendiri tidak sulit memenuhi dua syarat utama untuk verifikasi, yakni berbadan hukum Indonesia dan pemimpin redaksinya memiliki kartu wartawan utama. Tetapi untuk syarat yang lain, memiliki modal minimal Rp 50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu pukulan telak bagi startup.

Tidak jarang kita mendapat komentar dari berbagai pihak yang katanya tokoh pers. “Kalau tidak punya modal dan tidak mampu membayar karyawan, ya gak usah mendirikan perusahaan pers”. Emangnya di Indonesia ini yang boleh mendirikan perusahaan pers itu hanya orang yang punya modal, orang yang punya duit?

Hebatnya, soal verifikasi ini masuk dalam draft R-Perpres usulan Dewan Pers. Dalam draft usulan R-Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers”.

Jadi puluhan ribu perusahaan pers startup, perusahaan media kecil di Indonesia, siap-siap gigit jari dengan terbitnya Perpres tentang Keberlanjutan Media. Karena nanti hanya media-media yang bermodal besar yang akan diuntungkan dengan perpres ini. Akhirnya asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil, yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

Belajarlah dari Google

Selama ini, Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers tidak memberi solusi riil terhadap persoalan yang dihadapi Perusahaan Pers Startup, seperti kami. Pengelola media kecil, seperti kami dan juga yang lain, berusaha keras sendiri-sendiri untuk menghasilkan karya jurnalisme berkualitas dan berusaha agar bisnis medianya tetap berkelanjutan. Tetapi Dewan Pers justru merepotkan dengan syarat verifikasi dengan dalih mendata pers, menjalankan undang-undang.

Baca Juga :  Owner PT.MNS Grub Pers Terima SKW dan SBU dari Ketua DPI Dra.Kasihhati

Ketika Kemenkominfo dan Dewan Pers sibuk memenuhi saran Presiden, sebenarnya perusahaan platform digital internasional, seperti Google telah menjalankan apa yang diributkan oleh para elit pers dan pejabat di Indonesia tersebut. Justru Google yang dikeluhkan itu yang membantu media startup, media kecil yang terabaikan di draft usulan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media.

Bantuan itu tidak hanya pendanaan, tetapi juga workshop (pelatihan) tentang bagaimana membuat karya jurnalisme berkualitas tinggi dan bisnis media yang berkelanjutan. Program Google News Initiative Startups Lab Indonesia itu salah satu contohnya.

Seharusnya Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers melakukan apa yang dijalankan Google. Khususnya terkait pembuatan karya jurnalisme berkualitas tinggi dan berbisnis media secara profesional.

Jika memang serius membuat regulasi tentang media, maka ajaklah berbicara kepada semua stakeholders, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perusahaan media startup dan perusahaan platform digital.

Seharusnya Dewan Pers sebagai lembaga independen memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, bukan berpacu, adu cepat, dengan Kemenkominfo menyodorkan R-Perpres tentang Keberlanjutan Media kepada Presiden.

 

Sumber : Sihono HT (Ketua SMSI DIY, Founder Media Startup Wiradesa.co

Laporan : Red

Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 Sudah Sesuai Dengan Aturan Yang Diterapkan
Dra. Kasihhahti : FPII Secara Nasional Siap Bersinergi Dengan Kemenkum HAM Ri
Diduga Kepalo Tiyuh Kibang Tri Jaya Klarifikasi Disalah Satu Media Online Untuk Tutupi Kesalahannya
Antisipasi Peredaran Miras dan Narkoba, Polisi Razia Tempat Hiburan Malam
Universitas Mitra Indonesia Lepas 616 Wisudawan di Gedung Baru GSG UMITRA
Ketua Presidium FPII Berikan Apresiasi Cinderamata “Gunungan” di Acara Halal Bihalal dan Silaturahim PN Jaksel
Rendra Mauliansyah Dampingi Ketua Presidium FPII Tinjau Pelayanan Keimigrasian
Rapat Koordinasi Dan Kunjungan Kerja Pejabat Bupati Tulang bawang Barat Drs. M.Firsada ,M.Si

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 02:32 WIB

Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Rangai dan Camat Katibung Segera Dipanggil Ombudsman

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 17:05 WIB

Tim Volley Ball Lampung Unggul Di Hari Pertama Kapolri Cup 2023

Kamis, 14 September 2023 - 14:46 WIB

Banyaknya Keluhan KPM BPNT, Aminudin : Lemahnya Fungsi Pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan

Selasa, 30 Mei 2023 - 08:43 WIB

Melalui Pembinaan Kemandirian Berbasis Kearifan Lokal Berikan Bekal WBP Pasca Jalani Pidana di Lapas Kelas II A Banceuy

Senin, 30 Desember 2024 - 18:55 WIB

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat

Jumat, 20 Oktober 2023 - 12:25 WIB

M.Ilyas S.H : Bupati Dapat Memberhentikan Kades Rangai yang Berhentikan Perangkat Desa Sepihak

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:09 WIB

Pemuda Asal Gunung Batin Ditangkap Polisi Karena Mencuri Jam Tangan di Tubaba

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:27 WIB

Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB