Tempatkejadianperkara.com,–Bandar Lampung, Hakekat dasar berdirinya organisasi Pers Forum Pers Independent Indonesia berlandaskan undang-undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dimana didalam undang-undang tersebut dalah satunya menjebutkan “setiap wartawan berhak memilih dan bernaung dalam salah satu organisasi pers.
1. VISI
Terwujudnya kemerdekaan pers yang profesional dalam menjalankan profesinya
dan mampu mengangkat kesejahteraan wartawan.
Kebebasan pers merupakan hak Asasi manusia.
Berikut visi, misi, sasaran dan prinsif Forum Pers Independent Indonesia ;
2. MISI
Memperjuangkan kebebasan pers yang mendorong berjalannya fungsi dan HAK nya baik wartawan maupun media untuk mendapatkan informasi public sehingga mampu bekerja dan menghasilkan produk jurnalistik yang professional
TUJUAN DAN SASARAN FPII
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanah UUD’45 dan Pancasila
b. Menegakan UU Pers yang berlaku diIndonesia
c. Mendorong tegaknya Hak Asasi Manusia terkait dengan tugas wartawan dan memberikan bantuan advokasi kepada insan pers,
d. Meningkatkan profesionalitas wartawan dan membangun kepercayaan diri wartawan sebagai pilar ke-4
e. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi, institusi dan semua
elemen yang ada, atau sebaliknya
f. Menjadikan produk atau karya jurnalis yang mengedepankan sosial kontrol, edukasi serta motifasi
g. Membentuk karakter wartawan yang professional dan mampu memegang
teguh tupoksinya
PRINSIP FPII
Menjaga idealisme dan independensi kewartawanan Indonesia
9 Prinsip Jurnalis ;
1. Menyampaikan kebenaran.
2. Setia kepada kepentingan warga.
3. Disiflin verifikasi
4. Tetap Independen
5. Memantau kekuasaan.
6. Menyediakan forum bagi publik.
7. Membuat menarik dan relevan.
8. Komprehensif dan profesional.
9. Mengikuti hati nurani.
Sumber : Tim
Laporan : Darwati