instagram youtube

Enam Tahun Tidak Kembalikan Dana Desa, LSM PRL Akan Laporkan Juwanto ke Kejati Lampung

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 22 Mei 2023 - 19:43 WIB

Lampung Selatan,–TKP, Enam tahun terhitung sejak desember 2017 tidak kembalikan dana desa ( DD ) sesuai hasil pemeriksaan inspektorat, Juwanto mantan kades Rangai Tritunggal Kecatan Ketibung akan dilaporkan LSM Pembinaan Rakyat Lampung ( PRL ) ke Kejati Lampung.

Kepastian Juwanto akan dilaporkan ke Kejati Lampung disampaikan Aminudin S.P selaku ketua Umum LSM PRL kepada beberapa awak media di sekretariatnya di Jln. Dr. Warsito no.03 Teluk Betung, jum’at (19-05-2023).

Menurut Aminudin S.P yang masa kecilnya memang tinggal di Rangai Tritunggal, dirinya terpanggil untuk peduli dengan warga masyarakat Rangai Tritunggal.

“Kali ini saya rasa cukup kita memberi waktu kepada Juwanto untuk mengembalikan DD yang dikorupsinya sesuai hasil temuan /audit inspektorat Lampung Selatan per Desember 2017 , saat ini saya tidak main-main, mungkin dia banyak dekat dengan orang hebat, orang pintar atau aparat penegak hukum sehingga enam tahun tidak mengembalikan dan tidak tersentuh hukum, dan mungkin penyelesai dengan oknum-oknum tertentu selesai di meja makan selama ini, tapi kali ini kita ga main-main, Saya berjanji dengan masyarakat Rangai Tritunggal, kita akan adukan dan akan kita kawal prosesnya” jelas Aminudin S.P

Baca Juga :  Bakti Sosial Polsek Tulang Bawang Tengah Jelang HUT Bhyangkara Ke 77 Bagikan Bansos ke Pondok Pesantren Tahfidz Qurainic Center Tubaba

Menurut Pria yang akrab disapa Amiekancil yang juga sebagai ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung ini sesuai hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, 17 Juli 2019, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah Rp. 166.464.830,- ( seratus enam puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu delam ratus tiga puluh rupiah ) dengan rincian :
1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-
-. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan Rp. 15.000.000,-
– Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-
-. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,-

Menurut Aminudin sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyimpangan keuangan desa sesuai audit Inspektorat wajib dikembalikan ke rekening desa selambat-lambatnya satu tahun sejak ditetapkan adanya temuan untuk disilpakan guna menunjang pembangun desa. Artinya uang tersebut jelas uang seluruh warga masyarakat desa yang mestinya digunakan untuk pembangunan desa. Dan sesuai peraturan perundang-undangan juga apa bila lebih dari satu tahun temuan inspektorat tidak dikembalikan maka yang bersangkutan dikenakan pidana. Jadi menurut Aminudin, ini sudah masuk ranah pidana. Oleh sebab itu menurutnya pihaknya akan bersungguh-sungguh mengadukan penyimpangan DD yang dilakukan oleh Juwanto, mantan kepala Desa Rangai Tritunggal ke Aparar penegak hukum.

Baca Juga :  4 Anggota Polres Tulang Bawang Barat di PTDH, Ini Penyebabnya

Sementara itu Sopyan selaku kepala Desa Rangai Tritunggal yang ditemui dan dimintai keterangan media ini jum’at (19-05-2023) mengakui bahwa, pihak nya dulu pernah diberi surat tembusan temuan inspektorat Lampung Selatan terkait penyimpangan DD yang harus dikembalikan Juwanto ke rekening Desa. Tapi menurutnya kewajiban Juwanto yang harus mengembalikan DD yang mendekati angka dua ratus juta tersebut tidak pernah dikembalikan sampai hari ini.

“Iya mas, dulu kami diberi surat tembusan terkait hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan terhadap Pak Juwanto, mantan kepala desa, tapi memang nyatanya sampai hari ini uang DD, yang merupakan uang masyarakat desa tersebut tidak dikembalikan ke rekening desa” jelas Sopyan.

Sementara itu, sampai berita ini dimuat, Juwanto belum berhasil dimintai keterangan.

Sumber : Ami

Laporan : Sahamin

Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Tak Mampu Menegakkan Aturan, Bupati Lampung Selatan Wajib Evaluasi Camat Ketibung
Anggota Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah dan Perayaan Natal 2024
Dua Terduga Pengerusak Pohon Karet 300 Batang Milik Misroni di Pangil Polsi
Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Yang Jadi TO di Menggala Kota
Mantan Kades Negeri Galih Rejo Diduga Selewengkan Anggaran Pembangunan Drainase dan Jalan Lapen TA 2023
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke Dua Tiyuh Indra Loka Satu di Salurkan
Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Polres Tulang Bawang Barat Tanam Ribuan Pohon
Guna Meningkatkan Sinergitas, Jajaran LAKAA Kunjungi FPII Lampung

Berita Terkait

Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:58 WIB

Polsek Lambu Kibang Gulung Dua Pelaku Curanmor antar Kabupaten

Kamis, 14 Maret 2024 - 11:28 WIB

Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:51 WIB

Anggota DPD IWAPI Provinsi Lampung Gelar Buka Bersama Santri dan Anak Yatim

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:54 WIB

Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi

Selasa, 24 Januari 2023 - 10:20 WIB

Akad Nikah Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati Dengan Raden Tumenggung Adi Goenawan Sastrodipuro Berlangsung Sakral

Rabu, 7 Juni 2023 - 13:02 WIB

Ketua Korwil FPII Bogor Raya:Kecam Keras Tindakan Oknum Kades Selawangi Yang Provokasi Warga Aniaya Wartawan dan Para Legal

Rabu, 23 Agustus 2023 - 06:24 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Warga Kibang Saat Akan Bertransaksi

Senin, 26 Desember 2022 - 14:15 WIB

Apresiasi Sejumlah Tokoh,Akademisi dan Praktisi Lampung Atas Capaian Kinerja Gubernur Lampung Tahun 2022

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB