instagram youtube

Mantan Dirut Perusahaan Minyak Goreng Akan Laporkan DJP Bela ke Mabes Polri

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 21 Juni 2023 - 06:57 WIB

Bandar Lampung, TKP,–Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Domus atau perusahaan minyak goreng di Lampung Riksan Aripin akan melaporkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung (Bela) ke Mabes Polri.

“Kami keberatan dengan pemberian surat dari DJP Bela karena tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” kata mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin saat diwawancarai awak media di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Selasa (20/6/2023).

“Akibat dari dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen dari DJP Bela, secara otomatis saya harus membayar utang kepada negara. Seharusnya tidak ada dan ini kerugian saya,” kata mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin.

Ia mengatakan, perusahaan langsung mengambil alih setelah kejadian beberapa tahun lalu.

“Saya serahkan semua persoalan ini kepada kuasa hukum saya dan konsultan pajak saya untuk mendampingi saya,” kata Riksan.

Kuasa Hukum Riksan Aripin, Indah Meylan mengatakan, pihaknya akan melaporkan DJP DJP Bela ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

“Karena DJP Bela tidak memberikan surat keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013 kepada Riksan Aripin, yang saat itu menjabat sebagai direktur utamanya,” kata Indah.

Baca Juga :  Laporan Anggaran Bintek Smart Village Berpotensi Jadi Temuan di Desa

Indah mengatakan, pihaknya telah melakukan gugatan hingga tingkat kasasi yang kemudian telah dimenangkan kliennya.

“Mulai tingkat komisi informasi PTUN Bandar Lampung hingga tingkat kasasi kami menang,” beber Indah Meylan.

Ia mengatakan, pihaknya meminta agar DJP Bela segera memberikan laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut, sebagaimana amar putusan dari Majelis Komisi Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

“Karena selama ini yang diberikan oleh DJP Bela kepada kliennya hanya surat pemberitahuan biasa, bukan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.

Konsultan pajak Riksan Aripin, Henry Kurniawan mengatakan, isi dari amar putusan Komisi Informasi PTUN Bandar Lampung yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah memberikan kepada pemohon atau penggugat Keputusan atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.

“Sementara hingga sidang eksekusi kedua yang diselenggarakan hari ini pada Selasa (20/6/2023), pihak dari DJP Bela belum juga melaksanakan eksekusi terebut,” kata Henry.

Henry mengatakan, Kanwil DJP Bela kenapa memberikan surat pemberitahuan biasa kepada kliennya.

“Pada 3 Februari 2021 bahwa Kakanwil DJP Bela dalam surat yang mereka terima menyatakan dengan tegas bahwa telah memberikan keputusan atau surat laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut,” kata Henry.

Baca Juga :  Tampung Keluhan Warga, Polres Tulang Bawang Barat Kembali Gelar Program Jumat Curhat

“Tetapi keputusan dan laporan pemeriksaan bukti laporan tersebut justru diberikan kepada pihak lain,” kata Henry.

Kliennya yang berhak menerima surat tersebut malah tidak menerimanya.

“Pada persidangan eksekusi kedua yang digelar hari ini di PTUN Bandar Lampung terungkap fakta baru yang kontradiktif dengan keadaan yang sebelumnya,” kata Henry.

Ia mengatakan, keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut faktanya tidak pernah dikeluarkan oleh DJP Bela.

Pihaknya menilai ada unsur pidana dan kebohongan atau menyembunyikan kalau memang surat keputusan itu ada.

“Hal ini yang mendasari kliennya akan melaporkan DJP Bela ke Mabes Polri dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen,” kata Henry.

Sementara itu, Bidang Humas Pelayanan Kanwil DJP Bela Endartana mengatakan, dirinya tidak mengikuti kasus tersebut jadi kurang tahu terkait PT Domus Jaya.

“Mohon maaf saya tidak mengikuti kasus tersebut karena saya juga baru di Kanwil DJP Bela,” kata Endartana.

Ia mengatakan, dirinya meminta maaf sekali lagi karena dirinya tidak mengikuti kasus tersebut.

“Saya tidak bisa memberikan komentar dan penjelasan tersebut, silakan kepada bidang humas lainnya,” kata Endartana.

Sumber : Ami

Laporan : Yunsari

Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Jurnalis FPII Adakan Pelatihan dan Sosialisasi Menuju Jurnalis Berkeadilan Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999
Pemerintah Tiyuh Agung Jaya Menyelenggarakan Program Yang Bersumber Dari Dana Desa
Kapolres Tulang Bawang Barat Wajib Mensuport Semua Anggota Apabila Menerima Laporan Masyarakat
Pos Yan Operasi Lilin Krakatau 2024 Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Dialogis
Dra.Kasihhati: “FPII Garda Terdepan Pembela Jurnalis, Jangan Asal Tangkap Terkait Sengketa Pers
Cegah Stunting, Pemkab Tubaba Beri Bantuan Jambanisasi Kepada Masyarakat
Waka Polres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Ini Amanatnya
Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Kegiatan Jumat Curhat, Warga Dapat Sampaikan Keluh Kesahnya, ini Keluhan Warga !!

Berita Terkait

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:19 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 Secara Sederhana

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:39 WIB

DPD IWAPI Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Program SiGer

Selasa, 6 Juni 2023 - 18:10 WIB

Hadiri Keberangkatan Jemaah Haji Asal Tulang Bawang Barat, Kapolres: Semoga Menjadi Haji Mabrur

Selasa, 26 Maret 2024 - 08:44 WIB

Melalui Safari Ramadhan, M. Firsada Buka Puasa Bersama Masyarakat Kecamatan Lambu Kibang

Minggu, 19 Maret 2023 - 16:43 WIB

Dra.Kasihhati UU Pers Menjamin Eksistensi Media Pers Berbadan Hukum

Minggu, 9 Juli 2023 - 10:47 WIB

Pantastis, Biaya Sertifikat PTSL Desa Tanjung Baru Mencapai 800 sampai 1,2 Juta

Kamis, 6 Juli 2023 - 14:06 WIB

Aiptu Rusmini “Polisi yang Diduga Korban Polisi” Mencari Keadilan

Senin, 17 Juli 2023 - 15:23 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB