instagram youtube

Ketua Korwil Bukittinggi : Walikota Harus Belajar Dulu Paham Undang Undang Pers Jangan Asal Ngomong

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 30 Juni 2023 - 20:07 WIB

Bukittinggi, TKP,–Sebagaimana dilansir dari (masyarakat dan wartawan) mendengar klarifikasi yang dikirimkan oleh ES selaku Walikota Bukittinggi melalu video pendeknya yang berdurasi 2 menit 58 detik yang diunggah pada hari Selasa (27/06), sebelum jumpa pers ini.

Yang lebih anehnya lagi pada menit 01:53 di video tersebut ucapan walkot yang menyatakan :

“Lalu kemudian itu viral. Itu diluar sepengetahuan kami, dan kami tidak pernah meminta wartawan dari awal Kita mendapati perbuatan-perbuatan penyimpangan ini untuk diberitakan”.

Hal itu tentunya jadi perbincangan sengit di tubuh insan pers. Seolah dapat diambil suatu kesimpulan bahwa : Walikota Bukittinggi tidak pernah meminta Wartawan untuk memberitakan

Disini dapat ditarik kesimpulan sederhana :
1. Apakah walkot tidak memahami tugas dari jurnalis?
2. Mengapa seolah yang disalahkan adalah para insan pers? Apakah lantaran pemberitaan konon kabarnya, menjadi viral baik di dalam negeri maupun diluar negeri?

Ditempat berbeda, Dr (cand). Riyan Permana Putra, S.H., M.H, yang merupakan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Bukittinggi Agam kepada media ini memberikan tanggapan bahwa diminta atau tidak diminta, dijamin kemerdekaan wartawan atau pers menyebarluaskan informasi, sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers disebutkan hak wartawan, yaitu berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan wartawan memiliki hak tolak, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak, katanya di Bukittinggi pada Jumat, (30/6/2023).

Baca Juga :  Owner PT.MNS Grub Pers Terima SKW dan SBU dari Ketua DPI Dra.Kasihhati

Kebebasan pers atau wartawan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Apalagi jelas Riyan dalam Pasal 4 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Lalu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 UU Pers menurut Riyan juga memperkuat hak wartawan dengan dijamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan wartawan memiliki hak tolak, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya,” ungkap Riyan.

Riyan menambahkan bahwa bahkan sudah jelas dalam Pasal 6 huruf a dan huruf d UU Pers, menjelaskan peran pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, tambahnya.

Jadi menurut Riyan kemerdekaan insan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara.
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum, ungkapnya.

Baca Juga :  Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Tubaba Cek TKP Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tirta Makmur

“Kami jelaskan tugas Jurnalis atau Wartawan itu sudah diatur menurut UU No.40/1999 tentang Pers dan mentaati kode etik jurnalis. Juga diperkuat dengan nota kesepahaman antara dewan Pers-Polri yang diperbaharui pada Februari 2017 lalu. Segala bentuk dugaan lenghinaan atau dugaan pelecehan terhadap profesi termasuk profesi jurnalis/wartawan menurut UU manapun tidak dibenarkan. Sebaiknya oknum itu melindungi tugas-tugas insan pers,” pungkasnya.

Kebebasan wartawan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tak bisa dihilangkan dan wajib dihormati, sebagaimana dijamin Pasal 28 UUD 1945, jelasnya.

Bahkan kata Riyan, tugas wartawan sangat mulia berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers dijelaskan tugas wartawan mencerdaskan masyarakat melalui penyampaian informasi atau berita melalui media, mempopulerkan sesuatu, menguak fakta dan realita yang tersebunyi, ujarnya.

Profesi wartawan sederajat dengan profesi dokter, advokat, notaris, dan politisi, karena wartawan oleh undang-undang diberi hak dan kewajiban serta merupakan pilar keempat demokrasi setelah trias politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tutupnya.

Sumber : FPII Bukittinggi

Laporan : Red

Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Tak Mampu Menegakkan Aturan, Bupati Lampung Selatan Wajib Evaluasi Camat Ketibung
Dr. Andi Surya: Tidak Tulis Skripsi Bukan Berarti Mahasiswa Harus Kehilangan Konsepsi
Peringatan HUT LSM GMBI ke-21 di Lampung Berjalan Sukses
Herman H.N Lepas 34 Kontingen Jamnas American Jeep ke-11
FPII dan Pemkab Tuba Bagi-Bagi Sembako di Objek Wisata Cakat Raya
BPD Rangai Tritunggal : Juwanto Harus Kembalikan DD 170 Juta Sesuai Hasil Audit Inspektorat
Curi Motor di Halaman Masjid Saat Sholat Jumat, Pria 36 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan
Banyaknya Keluhan Pelajar Terkait Ijazah yang Ditahan Pihak Sekolah, FPII Lampung Membentuk Posko Pengaduan

Berita Terkait

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:03 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Jumat, 4 Agustus 2023 - 09:07 WIB

Resmi, 30 Calon Anggota Paskibraka Merah Putih Tubaba Ikut Diklat

Sabtu, 2 September 2023 - 21:23 WIB

Ops Zebra Krakatau 2023 Akan Dimulai, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops

Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:20 WIB

Tega Cabuli Anak dibawah umur, Seorang Kakek Diringkus Polisi di Tulang Bawang Barat

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:54 WIB

Download Adobe Premiere Pro Crack APK for PC – Unlock Full Features Without Limits

Sabtu, 16 September 2023 - 08:06 WIB

Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan

Jumat, 11 Agustus 2023 - 16:17 WIB

Aksi Penembakan Empat Wartawan, Wakil sekretaris SPI Lampung Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:52 WIB

Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB