instagram youtube

Lima Pelaku Ditangkap Polisi Dalam Kasus Curas Rumah di Penawar Jaya

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 07:42 WIB

Tulang Bawang, TKP,–Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan barang hasil kejahatan.

Para pelaku yang ditangkap tersebut, semuanya pria yakni berinisial  HY (43), berprofesi tani, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, FP (22), berprofesi buruh, warga Kampung Agung Dalam, YI (23), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Jaya, ES (24), beprofesi buruh, warga Kampung Agung Dalam, dan RN (29), berprofesi buruh, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (14/07/2023), petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap lima orang pelaku curas dan penadahan barang hasil kejahatan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (16/07/2023).

Lanjutnya, pelaku yang pertama ditangkap yakni HY sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang di kebun, lalu FP sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujuk Agung, kemudian YI sekitar pukul 17.10 WIB, di pinggir Jalan Kampung Agung Jaya, setelah itu ES sekitar pukul 17.30 WIB, saat sedang bekerja di pabrik PT BSSW, dan RN sekitar pukul 17.35 WIB, juga sedang bekerja di pabrik PT BSSW, Kampung Agung Dalam.

Baca Juga :  Gelapkan Bantuan PIP, Kepala SDN 1 Talang Jawa Dilaporkan Walimurid ke Kejati Lampung

“HY membeli handphone (HP) merek Oppo A16 dari FP seharga Rp 900 ribu, FP membeli HP dari YI seharga Rp 850 ribu, YI menerima gadaian HP dari ES seharga Rp 800 ribu, dan ES menerima gadain HP dari RN yang merupakan pelaku utama seharga Rp 800 ribu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Maryono (47), berprofesi tani, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, aksi curas yang dialaminya terjadi hari Selasa (27/06/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumah korban.

“Korban saat itu terbangun, lalu ke kamar mandi, kemudian melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenali sedang berada di dalam rumahnya, karena diketahui oleh korban saat sedang beraksi, pelaku langsung menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke arah korban, yang mana pisau tersebut memang sudah dibawa oleh pelaku. Korban mencoba melawan dengan melemparkan kursi ke arah pelaku, tapi tidak berhasil mengenai pelaku, sehingga pelaku kabur dan melarikan diri, kemudian korban memeriksa HP miliknya, ternyata HP merek Oppo A16 dan Oppo A7 yang diletakkan di atas meja di ruang dapur sudah hilang. Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 3,5 juta.” jelas AKP Taufiq.

Baca Juga :  Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi

Ia menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, sedangkan pelaku HY, FP, YI dan ES dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jabatan Kapolres Tulang Bawang Resmi Diserah Terimakan
Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana
BPHN melalui Kanwil Kemenkumham Lampung Gandeng YLKBH-SPSI LAMPUNG dalam Pelaksanaan LUHKUMTAK se- Indonesia
Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Baksos Pengobatan Gratis Hingga Vaksin
Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat
Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Forkopimda Tulang Bawang Barat Gelar Olahraga Bersama
Universitas Mitra Indonesia Lepas 616 Wisudawan di Gedung Baru GSG UMITRA
Pantastis, Biaya Sertifikat PTSL Desa Tanjung Baru Mencapai 800 sampai 1,2 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:29 WIB

Dua Terduga Pengerusak Pohon Karet 300 Batang Milik Misroni di Pangil Polsi

Jumat, 27 Desember 2024 - 23:41 WIB

Ehfanudin Kepalo Tiyuh Sakti Jaya Batu Putih, Bagikan Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa tahun 2024

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:28 WIB

Feraidah Korban Dugaan Malpraktek Masih Terbaring Lemas Ditempat Tidur

Jumat, 17 Februari 2023 - 14:38 WIB

Tingkatkan Kecintaan kepada Bangsa dan Negara, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Senin, 13 Februari 2023 - 16:27 WIB

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

Minggu, 11 Juni 2023 - 18:17 WIB

Global Surya Graduation Ceremony Class of 2023 : Luluskan 130 generasi Emas

Senin, 14 Agustus 2023 - 16:50 WIB

Pj Bupati Firsada Semangati Calon Anggota Paskibraka Saat Latihan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 09:07 WIB

Resmi, 30 Calon Anggota Paskibraka Merah Putih Tubaba Ikut Diklat

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB