instagram youtube

Pemuda Pengangguran Asal Kagungan Rahayu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Redaksi - Penulis Berita

Senin, 17 Juli 2023 - 17:20 WIB

Tulang Bawang, TKP,–Seorang pemuda tertangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial JA (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Sabtu (15/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (17/07/2023).

Baca Juga :  LBH dan LSM Dampingi Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Dari tangan pemuda yang ditangkap, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

Menurutnya, penangkapan terhadap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pemuda yang sudah ditangkap saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris.

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

KRAMAT Mendesak APH Mengusut Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Lampung
AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik
Kunjungan Kerja Kapolda Lampung Ke Polres Tulang Bawang Barat
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Tubaba Gelar Sunatan Massal
Anggota DPRD Mesuji Menguji Etika dan Normatif Sulpakar
Polisi Bersama Warga Kompak Bantu Pembangunan Gedung Masjid Ponpes Al Furqon di Panaragan jaya
Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko Sembako Ternyata Karyawan Sendiri
Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curat Bengkel di Candra Kencana

Berita Terkait

Sabtu, 6 April 2024 - 08:49 WIB

Tahun ke-3, FPII Setwil Lampung Gelar Bhakti Sosial Dengan Berbagai 1000 Paket Sembako di Bulan Ramadhan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:49 WIB

Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:47 WIB

Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:45 WIB

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Kamis, 21 September 2023 - 18:08 WIB

Aisyiah,Ahli Waris Veteran Tak Kunjung Terima Tunjangan Onderstan, Ada Apa Dengan P.T Taspen Cabang Lampung

Selasa, 5 Desember 2023 - 02:32 WIB

Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Rangai dan Camat Katibung Segera Dipanggil Ombudsman

Senin, 1 Juli 2024 - 21:09 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:19 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-77 Secara Sederhana

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB