instagram youtube

Tegas, Inspektorat Membari Waktu Satu Bulan Kepada Juwanto Untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 25 Juli 2023 - 10:26 WIB

Lampung Selatan, TKP,–Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatang melalui Kasie Pidsus Bambang Irawan S.H,M.H yang ditemui di ruang kerjanya senin, (24-07-23), menjelaskan Kasus mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung sedang ditindaklanjuti.

Bambang Irawan, S.H,M.H mengatakan pihaknya sudah melimpahkan kasus saudara Juwantu ke Inspektorat Lampung Selatan. Menurutnya Kejari meminta Pihak Inspektorat segera meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit/ pemeriksaan Inspektorat.

“Iya kita sudah menyampaikan kepada inspektorat agar segera memanggil dan meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat. Saat ini kita sedang menunggu laporan dari teman-teman di Inspektorat. Kalau nanti laporan Inspektorat ternyata Saudara Juwanto tetap tidak mau mengemblaikan kerugian negara, kita akan lakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan” jelas Bambang Irawan S.H,M.H.

Semantara Anton Carmana S.E selaku kepala Inspektorat Lampung Selatan melalui Irban V bapak Khaerul Anwar yang ditemui diruang kerjanya, senin(24-07-23) bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus Juwanto dari Kejari Lampung Selatan. Dan sudah dapat disposisi dari pimpinannya.

Baca Juga :  Ketua Presidium FPII Pererat Sinergitas Pers dan Lapas Narkotika Kelas II A Gunung Sindur

“Iya kita sudah menerima pelimpahan dari Kejari. Dan sudah disposi dari pimpinan. Kita tidak akan melakukan pemeriksaan ulang. Inspektorat hanya manggil saudara Juwanto untuk menghadap dan segera mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit inspektorat. Kita akan meminta Juwanto membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kerugian negara. Dan waktu yang kita berikan kepada saudara Juwanto untuk segera mengembalikan kerugian negara tidak lebih dari satu bulan.Apabila Juwanto tetap tidak mengembalikan kerugian negara, maka kita akan menyerahkan kepada Kejari Lampung Selatan untuk dilakukan proses hukum ” jelas Khaerul Anwar.

Sementara Aminudin S.P salah satu pihak yang mendorong kasus Juwanto diminta tanggapannya saat keluar dari kantor Inspektorat, merasa laga karna Kejati, kejati dan Inspektorat Lampung Selatan benar-benar serius menindaklajuti laporan mereka. Dan dia berjanji akan mengawal kasus Juwanto ini sampai tuntas.
” Iya kita berterima kasih kepada pihak Kejati Lampung, Kejari dan Inseptorat Lampung Selatan yang sudah seriua menangani pengaduan kita. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas” jelasnya.

Baca Juga :  Ziarah Serta Tabur Bunga ini Merupakan Bagian Dari Rangkaian Hari Ulang Tahun

Sebelumnya diberitakan beberapa Elemen masyarakat yang terdiri dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL),Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan Lembaga,Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) melaporkan Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung ke Kejaksaan Tinggil Lampung karna mangkir mengembalikan dana desa sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kramat Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung Utara
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian AKP Aladin Effendi
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Gunung Agung Patroli KRYD Rawan Malam Akhir Pekan
AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik
Masyarakat Rantai Tritunggal Kembali Dibuat Gaduh, Kades Ganti Perangkat Desa Sepihak
Bawa Narkotika, Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat
Penanganan Laporan Terkait Juwanto Mantan Kades Rangai Tritunggal Dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan
Pegurus Forum Pers Independent Indonesia Se-Lampung Secara Serentak Berbagi Sembako dan Santunan

Berita Terkait

Minggu, 3 Maret 2024 - 08:47 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Krakatau 2024

Jumat, 30 Juni 2023 - 20:07 WIB

Ketua Korwil Bukittinggi : Walikota Harus Belajar Dulu Paham Undang Undang Pers Jangan Asal Ngomong

Selasa, 21 Februari 2023 - 09:52 WIB

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Rabu, 5 April 2023 - 17:09 WIB

Anggota DPRD Mesuji Menguji Etika dan Normatif Sulpakar

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:54 WIB

Bantu Sesama, Polres Tulang Bawang Barat Bedah Rumah Nenek Jumi

Minggu, 5 Februari 2023 - 19:43 WIB

Download and Install Photoshop 2022 Full Crack for Mac with Permanent Activation

Kamis, 15 Juni 2023 - 19:07 WIB

Kunjungan Ketua Presidium FPII Ke Lapas Tulungagung, Apresiasi Kegiatan Positif WBP di Bimker Lapas

Minggu, 11 Februari 2024 - 10:52 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB