instagram youtube

Tegas, Inspektorat Membari Waktu Satu Bulan Kepada Juwanto Untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 25 Juli 2023 - 10:26 WIB

Lampung Selatan, TKP,–Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatang melalui Kasie Pidsus Bambang Irawan S.H,M.H yang ditemui di ruang kerjanya senin, (24-07-23), menjelaskan Kasus mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung sedang ditindaklanjuti.

Bambang Irawan, S.H,M.H mengatakan pihaknya sudah melimpahkan kasus saudara Juwantu ke Inspektorat Lampung Selatan. Menurutnya Kejari meminta Pihak Inspektorat segera meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit/ pemeriksaan Inspektorat.

“Iya kita sudah menyampaikan kepada inspektorat agar segera memanggil dan meminta saudara Juwanto untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit dan pemeriksaan Inspektorat. Saat ini kita sedang menunggu laporan dari teman-teman di Inspektorat. Kalau nanti laporan Inspektorat ternyata Saudara Juwanto tetap tidak mau mengemblaikan kerugian negara, kita akan lakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan” jelas Bambang Irawan S.H,M.H.

Semantara Anton Carmana S.E selaku kepala Inspektorat Lampung Selatan melalui Irban V bapak Khaerul Anwar yang ditemui diruang kerjanya, senin(24-07-23) bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus Juwanto dari Kejari Lampung Selatan. Dan sudah dapat disposisi dari pimpinannya.

Baca Juga :  Kunker di Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung: Harmonisasi Yang Tercipta Terus Dipertahankan

“Iya kita sudah menerima pelimpahan dari Kejari. Dan sudah disposi dari pimpinan. Kita tidak akan melakukan pemeriksaan ulang. Inspektorat hanya manggil saudara Juwanto untuk menghadap dan segera mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit inspektorat. Kita akan meminta Juwanto membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kerugian negara. Dan waktu yang kita berikan kepada saudara Juwanto untuk segera mengembalikan kerugian negara tidak lebih dari satu bulan.Apabila Juwanto tetap tidak mengembalikan kerugian negara, maka kita akan menyerahkan kepada Kejari Lampung Selatan untuk dilakukan proses hukum ” jelas Khaerul Anwar.

Sementara Aminudin S.P salah satu pihak yang mendorong kasus Juwanto diminta tanggapannya saat keluar dari kantor Inspektorat, merasa laga karna Kejati, kejati dan Inspektorat Lampung Selatan benar-benar serius menindaklajuti laporan mereka. Dan dia berjanji akan mengawal kasus Juwanto ini sampai tuntas.
” Iya kita berterima kasih kepada pihak Kejati Lampung, Kejari dan Inseptorat Lampung Selatan yang sudah seriua menangani pengaduan kita. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas” jelasnya.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI

Sebelumnya diberitakan beberapa Elemen masyarakat yang terdiri dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung (LSM PRL),Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung dan Lembaga,Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) melaporkan Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung ke Kejaksaan Tinggil Lampung karna mangkir mengembalikan dana desa sesuai LHP Inspektorat Lampung Selatan.

Diketahui hasil pemeriksaan reguler inspektorat Lampung Selatan tahun anggaran 2016 desa Rangai Tritunggal nomor LHP 700/158/III.01/LHPR/2017 tanggal 29/12/2017 yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat Y. Joko Sapta Prihandana pembina tingkat 1, nik 196612291999031001, Juwanto wajib mengembalikan penyimpangan DD Desa Rangai Tritunggal ke Rekening Desa sejumlah 170 juta, dengan rincian :

1. Kelebihan pembayaran pada pengelolaan anggaran desa tahun 2016 Rp. 108.392.842,-

2. Pengelolaan anggaran desa tahun 2016 yang tidak dilaksanakan ( fiktip )
Rp. 15.000.000,-

3. Pajak PPn dan PPh yang belum dipungut dan disetor Rp. 41.973.988,-

4. Terdapat pajak restoran yang belum dipungut dan disetor Rp. 1.071.818,

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Bayak Yang Tertipu Aplikasi Accel Grup Dengan Janji Untung Besar Mulai Bersuara, Jangan Sampai Ada Korban Baru
Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif
Selamat Jalan Sahabat dan Seniorku Semua Jasa Baikmu Akan Kami Kenang Sepanjang Masa
*Polsek Lambu Kibang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam
Pelaku Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di Bawah Umur Harus Diproses Oleh Aparat Penegak Hukum
Kepalo Tiyuh Marga Sari Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2023
DPD IWAPI Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Program SiGer
Ketua Forum Pers Independent Indonesia Kunjungan Ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulang Bawang Barat

Berita Terkait

Kamis, 11 Mei 2023 - 20:09 WIB

Ketua Forum Pers Independent Indonesia Kunjungan Ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulang Bawang Barat

Selasa, 10 Januari 2023 - 06:55 WIB

Dra.Kasihhati: ‘Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kerobokan Miliki Nilai Jual Hingga Mancanegara

Senin, 17 April 2023 - 16:21 WIB

Setwil dan Korwil FPII Lampung Serentak Berbagi Sembako

Jumat, 1 Maret 2024 - 06:56 WIB

Pers Mahasiswa UMITRA Bagi-Bagi Sembako ke Masyarakat Sekitar Kampus dan Warga Korban Banjir

Sabtu, 6 Januari 2024 - 20:58 WIB

Diminta Kepada APH Usut Tuntas Desa Kampung Bumi Ratu Tulang Bawang

Minggu, 1 Oktober 2023 - 15:55 WIB

Pengurus Yayasan Ulul Azmi Dan Tokoh Agama Kab. Tulang Bawang Barat Tolak Paham Radikalisme

Senin, 24 Juli 2023 - 17:28 WIB

Jelang Ops Bina Kusuma Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Lat Pra Ops

Selasa, 27 Juni 2023 - 12:27 WIB

Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Hinga Melahirkan Mencari Keadilan

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB