instagram youtube

Terindikasi Dibeking, Kasus Dugaan Pengancaman Dengan Sajam dan SARA Dirumah Korban Jadi Lambat

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 21:26 WIB

Way Kanan , TKP,–Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dan tindakan ujaran kebencian terhadap suku (SARA) yang dilakukan oleh Rt dan anak nya Sb di pekarangan rumah pelapor terkesan lambat, hal tersebut terindikasi kuat pelaku dibekingi oleh Kepala Kampung (Kakam) yang baru terpilih.

Dari informasi yang diterima, dari awal pemanggilan terhadap 2 orang pelaku dugaan SARA dan Pengancaman dengan sajam oleh pihak kepolisian, selalu dikawal oleh EK (Kakam) Bumi Agung, hingga pada saat pelaksanaan olah TKP pun nampak EK bersama orang anak buahnya sempat mengganggu ketenangan pihak Kepolisian dalam pelaksanaan olah TKP.

Hal tersebut dibenarkan warga, dimana pada saat itu tim olah TKP yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Idik I Sat Reskrim Way Kanan Aiptu Aandri, SH di TKP merasa terganggu atas perlakuan Kakam dan beberapa anak buahnya, kakam juga dengan nada tinggi sempat beradu mulut dengan salah seorang saksi yang tidak sepantasnya dilakukan karena bukan ranah Kakam, sehingga olah TKP sempat berhenti sejenak untuk menenangkannya.

Baca Juga :  AKBP Jibrael: Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Bisa Belajar Arti Pentingnya Jurnalistik

Di lain waktu Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra pun meminta agar pihak korban untuk bersabar, dimana pelimpahan berkas LP/46/V/2023/SPKT/POLSEK BUAY BAHUGA/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Diketahui, sudah lebih dari dua bulan ini 2 pelaku yang itu belum diamankan pihak kepolisian, hal ini menimbulkan kecemasan terhadap keamanan dan kenyamanan pelapor juga keluarganya, pelapor juga merasa khawatir dimana ujaran kebencian terhadap suku (adat Lampung) tersebut bisa menjamur dan menimbulkan konflik antar suku di masyarakat terutama di kampung bumi agung.

Baca Juga :  Terkait Juwanto, Inspektorat Lampung Selatan : Kami Serahkan Kepada Kejaksaan Mau Dipanggil atau Langsung di Eksekusi

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra melalui media WhatsApp (WA) saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam dan segera mengeluarkan SP2HP.

Pelaku pengancaman dapat dikenakan pasal 335 juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951, ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Waka Polres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Ini Amanatnya
Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dua Lokasi Berbeda
Terkait Juwanto, Inspektorat Lampung Selatan : Kami Serahkan Kepada Kejaksaan Mau Dipanggil atau Langsung di Eksekusi
Feraidah Korban Dugaan Malpraktek Masih Terbaring Lemas Ditempat Tidur
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab
Ketua FPII Pesawaran Harus Ada Sikap Tegas Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2022 Desa Mada Jaya
Berdalih Pinjam Pakai Aset Negara Milik PT. KAI Way Kanan di Cor Oknum Caleg
Audensi Pj Bupati M. Firsada Dengan Baznas dan Dewan Masjid Indonesia Tubaba

Berita Terkait

Jumat, 23 Februari 2024 - 18:49 WIB

Aminudin,S.P : HPN Mestinya Melibatkan Semua Organisasi Media

Kamis, 9 Mei 2024 - 15:46 WIB

Merasa di Peras Petugas Rest Area 87 Lampung, Eko Widiyanto Berupaya Melakukan Langkah Hukum

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:12 WIB

Terkait Tuntutan Masyarakat Pesawaran, PTPN VII Jangan Membenturkan Aparar Dengan Warga Masyarakat

Jumat, 1 Desember 2023 - 00:11 WIB

“Exploring the Risks and Experiences of Using FL Studio Mac Crack Versions on Reddit”

Kamis, 6 Juli 2023 - 06:44 WIB

Korban Pencabulan di Bawah Umur Hinga Melahirkan Indraloka 1 Way Kenanga Akhirnya Melapor ke Polisi

Senin, 22 Mei 2023 - 17:14 WIB

Ketua Presidium FPII Apresiasia Pembinaan Kemandirian Berbasis Kearifan Lokal Di Lapas Khusus Gunung Sindur

Selasa, 9 Mei 2023 - 18:27 WIB

Amankan Pilkades Serentak, Polres Tulang Bawang Barat Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan

Minggu, 6 Agustus 2023 - 07:46 WIB

Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Menggala Intensifkan KRYD di Komplek Pemda

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB