instagram youtube

Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Rangai dan Camat Katibung Segera Dipanggil Ombudsman

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 5 Desember 2023 - 02:32 WIB

Lampung Selatan, TKP—Kepala Desa Rangai Tri Tunggal Dan Camat Katibung dikabarkan akan segera dipanggil Ombudsman Perwakilan Lampung minggu ini.

Pasalnya, laporan pengaduan terkait pemberhentian aparatur desa secara sepihak oleh kepala desa Rangai Tri Tunggal sudah ditindaklanjuti Ombudsman.

Sebelum dilaporkan ke Ombudsman kuasa hukum staff desa Rangai Tritunggal Alifah Rafianti yang diberhentikan sepihak Nelly Farlinza.S.H.dan rekan telah menembuskan surat kepada Camat Katibung Abdul Rahman. Kuasa Hukum Alifah Dalam suratnya tersebut menyampaikan keberatan atas pemecatan aparatur desa secara sepihak, namun tidak mendapat tanggapan dari Kepala desa Rangai Tritunggal dan Camat Katibung.

Tidak sampai disitu saja dugaan kasus pemecatan aparatur desa dinilai telah mengangkangi peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalan Negeri Nomor
83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan UU desa No. 6 tahun 2014.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI

Pemecatan Aparatur desa sebelumnya tidak ada pemberitahuan, kemudian (Rusda-red) sang oknum kades telah melakukan penggantian perangkat desa.

Apabila dicermati, pemberhatian sepihak aquo tidak memperhatikan pedoman tentang prosedur ataupun mekanisme
pemberhentian yang termuat dalam peraturan perundang-undangan
sehingga menurut hemat Pendamping hukum, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan menyalah gunakan wewenang.

“Jadi, klienya mengajukan keberatan karena menurutnya sang oknum kades telah menggunakan jabatan secara sewenang wenang,”dalam bunyi surat tersebut”. jelas Nelly.

Baca Juga :  Pemerintah Tiyuh Dwikora Jaya Membangun Jalan Onderlagh Dengan Anggaran Dana Desa Tahun 2024

“Ada beberapa alasan, apabila kepala desa akan memberhentikan aparatur desanya sesuai dengan peraturan yaitu terkait batas umur, mengundurkan diri, terlibat terorisme, tersandung hukum pidana yang telah ditetapkan pengadilan dan atau meninggal dunia, dan pindah domisili”. tambahnya.

Kuasa Hukum Alifah juga dalam suratnya, menembuskan persoalan ini ke BPD, Cmat Ketibung dan bupati Lampung Selatan.

Dikonfirmasi terpisah jum’at (1-12-2023) Ombudsman perwakilan lampung melalui Humasnya Riska, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat.

“Menurutnya berdasarkan informasi tim keasistenan penerimaan laporan, laporan tersebut sudah terverifikasi, dan sedang proses dalam tahapan pelimpahan ke keasistenan pemeriksaan.”terangnya singkat.

Laporan : Tim/Red

Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

M.Ilyas S.H : Bupati Dapat Memberhentikan Kades Rangai yang Berhentikan Perangkat Desa Sepihak
Cegah Stunting, Pemkab Tubaba Beri Bantuan Jambanisasi Kepada Masyarakat
Masyarakat Kibang Budi Jaya Sangat Berharap Bantuan Pembangunan Sumur Bor
Dewan Pakar Presidium FPII: “Apakah Kirim Screenshot Pesan WhatsApp Melanggar UU ITE
Kolaborasi Kepalo Tiyuh Mekar Sari Jaya Dengan Insan Pers Tulang Bawang Barat
Keluhan Masalah BPNT Warga desa Batu Agung Kadis Sosial : Laporkan Pada yang Berwajib
Polres Tulang Bawang Barat Menggelar Lat pra Ops Patuh Karakatau 2023
Maknai Ucap Janji Kepaniteraan, 104 Mahasiswa Profesi Ners UMITRA Siap Mengabdi Ke Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:34 WIB

FPII Korwil Tubaba Adakan Sunatan Massal Tahun 2023 Secara Gratis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 19:49 WIB

Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif

Kamis, 6 Juli 2023 - 14:06 WIB

Aiptu Rusmini “Polisi yang Diduga Korban Polisi” Mencari Keadilan

Kamis, 7 September 2023 - 16:44 WIB

Lanjut ke Proses Hukum Atau Tidak Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Ditentukan tanggal 8 September 2023 Besok

Minggu, 6 Agustus 2023 - 07:46 WIB

Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Menggala Intensifkan KRYD di Komplek Pemda

Minggu, 25 Juni 2023 - 14:01 WIB

Kepalo Tiyuh Marga Sari Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2023

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:03 WIB

Kasus Penipuan di Sungai Nibung Terungkap, Iptu Zulian: Pelaku Kenal Baik Dengan Korban

Jumat, 23 Februari 2024 - 18:49 WIB

Aminudin,S.P : HPN Mestinya Melibatkan Semua Organisasi Media

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB