instagram youtube

Seorang Pria Asal Indraloka II di Amankan Polisi Polres Tuba Barat Akibat Aniaya Istrinya

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:42 WIB

Tulang Bawang Barat,TKP— Seorang pria asal Tiyuh/Desa Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, harus berurusan dengan Polisi Polres Tuba Barat Polda Lampung akibat diduga menganiaya istrinya dengan sebilah obeng sehinga luka parah di bagian wajah kepala dan lutut.

Penangkapan terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) dilakukan satreskrim unit empat PPA dan Tim Tekap 308 Polres Tuba Barat pada har kamis, 7/12/2023 di tempat karoke keluarga yang berada di Tiyuh/Desa Indraloka Jaya sekira pukul 15:30 WIB.

Terduga SA (43) pria yang tega menganiaya istrinya hinga mengalami luka parah di bagian wajah karena tidak dapat menahan emosinya, perilaku tega kepada istrinya bemula dari permasalahan cekcok rumah tanga yang berujung terduga SA digugat cerai oleh istri sahnya berinisial FN (31) terpaksa mengugat cerai karena sudah tidak kuat lagi hidup menjalin rumah tanga dengan SA ayah dari kedua anaknya karena prilaku SA yang tempramen selalu melakukan pemukulan kepada istrinya ketika ada cekcok rumah tanga.

Penangkapan SA ditempat karoke keluarga di Tiyuh Indraloka Jaya oleh tim gabungan satreskrim unit empat PPA dan tim tekap 308 polres tuba barat dibenarkan oleh salah satu saksi masarakat yang tak mau disebutkan namanya pada saat itu berada dilokasi penangkapan.

Baca Juga :  Waka Polres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Ini Amanatnya

“Benar mas kurang lebih satu jam yang lalu SA yang sedang karoke bersama tiga pria temanya tiba – tiba didatangi polisi berjumlah 5 orang yang langsung menangkap dan memborgol SA lalu saya dengar dari dua teman SA bertanya kepada polisi, ada apa woe…! lalu polisi menunjukan surat penangkapan kepada dua teman SA penakapan itu terjadi atas adanya laporan dari istri SA akibat adanya perbuatan KDRT, “ucap saksi itu.

Ditempat terpisah wartawan mencoba menemui istri terduga SA dikediamannya di suku 01 Rt 03 Tiyuh Indraloka II untuk konfirmasi atas adanya penangkapan SA oleh polisi apakah benar karena adanya laporan polisi yang dilakukan FN akibat mengalami KDRT dan FN pun membenarkan sambil menunjukan surat tanda penerimaan laporan (STPL) .

Dalam STPL bernomor LP/B/247/XII/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung yang ditandatangi oleh KSPK Resor Tulang Bawang Barat Iptu Marwan Harahap, tertulis atas nama FN umur 31 alamat Indraloka II Rt.003/Rw.004 Kecamatan Way Kenanga Tulang Bawang Barat, telah melaporkan adanya perbuatan Kekerasan Dalam rmRumah Tanga yang terjadi di jalan raya Indraloka II Rt.03/Suku.01 pada hari sabtu, 2/12/ 2023, sekira pukul 17:30 WIB, pada saat itu pelapor berada dirumahnya selesai berwhudu mau solat magrib dengan terlapor suaminya sendiri atasnama SA.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Malam Minggu di Dua Lokasi Berbeda, Ini Tujuannya

“Saya sudah tidak tahan bang menghadapi sikap ayah dari anak anak saya karena berulang kali melakukan pemukulan kepada saya mengunakan tangan atau benda jika ada permasalahan dalam rumah tanga, pada puncaknya saat ini saya mengalami luka dibagian wajah yang cukup parah dan saya melapor ke Reskrim PPA Polres Tuba Barat, “Ungkap FN sambil menangis.

Untuk saat ini terduga pelaku KDRT atas nama SA sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit empat PPA Polres Tuba Barat dan diancam dengan undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana dimaksut dalam pasal 44 ayat (1), setiap orang yang melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tanga sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 hurup a dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling bayak Rp 15,000,000 (lima belas juta rupiah).

Sumber : Junaedi
Laporan : Red

Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Lima Bulan Laporan Warga di Polres Tulang Bawang Barat Belum Membuahkan Hasil
Anggota DPD IWAPI Provinsi Lampung Gelar Buka Bersama Santri dan Anak Yatim
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat
Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dari Anggota GMBI
Polsek Gunung Agung Bagikan Takjil sebagai Bentuk Kedekatan dengan Masyarakat
Terkesan Sengaja Tidak Realisasikan Insentif Linmas Selama Delapan Tahun
Polsek Lambu Kibang Amankan Warga Lampung Tengah Diduga Judi Online
Ketua Presidium FPII Minta Kapolri Periksa dan Tindak Tegas Oknum Polisi PMJ, Terkait Penembakan di Tapos Depok

Berita Terkait

Minggu, 21 Januari 2024 - 23:19 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Di Hari Libur, Samapta Polsek Gunung Agung Gelar Patroli

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:59 WIB

Akhirnya Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Atas Dugaan Tidak Pidana UU Nomor 23 Tahun 2002

Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:13 WIB

Dr. Andi Surya: Tidak Tulis Skripsi Bukan Berarti Mahasiswa Harus Kehilangan Konsepsi

Rabu, 27 Desember 2023 - 02:32 WIB

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Jurnalis FPII Adakan Pelatihan dan Sosialisasi Menuju Jurnalis Berkeadilan Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:09 WIB

Jalin Silaturahmi, Kapolsek Lambu Kibang Ke Kantor Camat Way Kenanga

Selasa, 28 November 2023 - 12:06 WIB

Berdalih Pinjam Pakai Aset Negara Milik PT. KAI Way Kanan di Cor Oknum Caleg

Senin, 24 Juli 2023 - 17:18 WIB

Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Sabtu, 27 Mei 2023 - 13:30 WIB

Ketua Team Nawacita Presiden RI Terima Aduan Dari Korban Penganiayaan Mafia Tambang Probolinggo Kota

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB