instagram youtube

Lecehkan Profesi Wartawan, Sugeng Riyanta Layak Dicopot Dari Pj.Bupati Tapteng

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:07 WIB

Jakarta,TKP—Beredar video yang menunjukkan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta menyampaikan pernyataan soal wartawan suka memeras beredar di media sosial.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan pernyataan tersebut dan kami meminta agar Pj Bupati Tapteng segera dicopot.” kata Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Gunawan.S.Ag saat diwawancara awak media pada Jumat pagi, (29/12/2023) di Jakarta.

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 20 detik Pj Bupati awalnya menyampaikan soal berkomunikasi lewat telepon. Dia mengatakan, dalam berkomunikasi lewat telepon, pihak yang menelepon adalah yang memiliki urusan dengan yang ditelepon.

“Pikirannya begini, kalau orang telepon itu berarti yang punya urusan yang nelepon ya. Yang ditelepon kira-kira punya urusan nggak? Enggak, jadi enggak usah, jadi bikin santai aja. Nggak usah diangkat,” kata Pj Bupati dalam video tersebut.

“Kecuali telepon enggak diangkat, terus wa, ternyata teman ganti handphone, ya diangkat,”ujarnya.

Pj. Bupati Tapanuli Tengah kemudian membahas jika yang menghubungi lewat telepon itu dari pihak lembaga swadaya masyarakat dan wartawan. Dia menilai jika dua pihak itu yang menghubungi, ujung-ujungnya akan memeras.

Baca Juga :  Panwascam Tanjung Bintang Masih Dalami Dugaan Money Politik Oknum Caleg DPRD Lampung Selatan

“Tapi kalau WA, ya tadi sama kok bahasanya, kami dari LSM ini, kami dari wartawan ini mau konfirmasi, udah kalau gitu ujung-ujungnya nanti meras, ujung-ujungnya nipu kalian, nggak usah dilayani, blokir aja, daripada bikin pusing,” sebutnya.

Dewan Pakar FPII Lilik Adi Gunawan pernyataan itu tidak layak disampaikan Pj Bupati dan sebaiknya Pj Bupati Tapteng segera dicopot.

“Seharusnya Pejabat Bupati Tapanuli Tengah belajar UU Pers No.40 Tahun 1999,tidak layak, patut dan pantas menjustifikasi LSM dan Wartawan yang ingin mengkonfirmasi bertujuan memeras.” tegas Lilik Adi Gunawan.

“Jika Pj.Bupati Tapanuli Tengah tak mau dikonfirmasi atau dikritik jangan jadi pejabat publik!.”ujarnya.

” Mendagri Tito Karmavian harus mengevaluasi dan segera copot Sugeng Riyanta karena tidak mencerminkan sebagai sosok pamong yang patut menjadi panutan dan malah ,terkesan seperti raja kecil yang arogan tanpa batas kewajaran.”

Lilik membeberkan jurnalis memang harus melakukan konfirmasi ke pihak terkait untuk membuat satu berita agar berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalis.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Monitoring Dan Cek Personil Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Di PPK Kecamatan Tulang Bawang Tengah

Kalau konfirmasi tidak boleh, atau nomornya diblokir, nanti beritanya tidak berimbang, habis itu digugat (wartawannya). Jadi Pj Bupati nggak ngerti UU Pers No.40 Tahun 1999 sebagai payung hukum wartawan

Pj.Bupati Tapanuli Tengah nggak ngerti tugas wartawan atau pura-pura tidak mau mengerti kok wartawan dibilangnya memeras. Tentu tidak menunjukkan sikap seorang Pj. Kepala Daerah, belum apa-apa sudah menghakimi.

Pj, Bupati Tapanuli Tengah sekalipun jika menghalangi tugas wartawan dalam menjalankan fungsi tugas jurnalistik diancam pidana kurungan badan 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000,-.(Lima Ratus Juta Rupiah).

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) terbuka jika Pj Bupati Tapanuli Tengah ingin mengadukan jika ada wartawan yang melakukan pemerasan kepadanya. “Saya memastikan pihaknya akan menindak jika ada wartawan yang memeras Pj Bupati Tapanuli Tengah.” pungkas Lilik Adi Gunawan yang juga menjabat Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) .

Sumber : Presidium Forum Pers Independent Indonesia

Laporan : Tim/Red

Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kekompakan Kelurga Besar Rukun Warga dan Rukun Tetangga Tiyuh Kibang Budi Jaya
Feraidah Korban Dugaan Malpraktek Masih Terbaring Lemas Ditempat Tidur
Polres Tulang Bawang Sampaikan Program Polisi RW Saat Menggelar Jum’at Curhat
Presiden Joko Widodo Ucapkan Selamat atas Pernikahan Ketua Presidium FPII dan Owner PT.Jurnalis Indonesia Satu
Gelapkan Bantuan PIP, Kepala SDN 1 Talang Jawa Dilaporkan Walimurid ke Kejati Lampung
Cegah Aksi Balap Liar, Pos Pam Menggala Operasi Lilin Krakatau 2024 Gelar Patroli Dialogis
Kontrol Sosial, Profesi Wartawan adalah Kekuatan Besar Sebuah Negara
Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Polres Tulang Bawang Barat Tanam Ribuan Pohon

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 12:06 WIB

Berdalih Pinjam Pakai Aset Negara Milik PT. KAI Way Kanan di Cor Oknum Caleg

Jumat, 5 April 2024 - 12:38 WIB

Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 Sudah Sesuai Dengan Aturan Yang Diterapkan

Kamis, 23 Maret 2023 - 17:29 WIB

Dua Terduga Pengerusak Pohon Karet 300 Batang Milik Misroni di Pangil Polsi

Selasa, 11 Juli 2023 - 21:17 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Selasa, 10 Januari 2023 - 06:55 WIB

Dra.Kasihhati: ‘Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kerobokan Miliki Nilai Jual Hingga Mancanegara

Jumat, 19 April 2024 - 01:34 WIB

Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Tulang Bawang Barat

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:48 WIB

Undangan Syukuran dan Aqiqah Kibang Budi Jaya 07 Januari 2024

Jumat, 30 Juni 2023 - 20:07 WIB

Ketua Korwil Bukittinggi : Walikota Harus Belajar Dulu Paham Undang Undang Pers Jangan Asal Ngomong

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB