instagram youtube

Masyarakat Tanjung Baru Pertanyakan Sertifkat PTSL 2 Tahun Tidak ada Kejelasan

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:49 WIB

Lampung Selatan, TKP—Masyarakat Desa Tanjung Baru,Kecamatan Merbau Mataram mempertanyakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejak tahun 2022 sampai tahun 2024 tak kunjung jadi dan tidak ada kejelasan dari pemerintah desa setempat.

Usut punya usut, Pemerintah desa Tanjung baru melalui ketua kelompok masyarakat (Pokmas) memungut biaya pendaftaran program PTSL Sebesar 300 ribu per sil, berbeda dengan sporadik.

“Untuk PTSL 300 ribu, biaya Sporadik dipatok 300 sampai dengan 500 ribu” ucap ketua Pokmas,Soni Fauzi alias Oji saat ditemui sejumlah Wartawan, dikantor desa, pada hari senin,(19-02-2024).

Sementara warga masyarakat meminta kejelasan kepada pemerintah desa Tanjung Baru, terutama kepada Pokmas, karena pengurusan PTSL tidak kunjung beres.

Soni Fauzi selaku ketua Pokmas mengaku ada 100 berkas pengajuan yang belum jadi. Adapun alasannya karena sebagian tanah masyarakat tidak ada kejelasan, seperti contohnya : tidak ada akte jual beli dan banyak tanah warga yang tumpang tindih kepemilikannya, tidak ada surat menyurat.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan

Berdasarkan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri bahwa program pendaftran tanah sistematik lengkap (PTSL) khusus Lampung ketentuan biayanya 200 ribu per sil. Apa bila melampaui ketentuan aturan disebut pungutan liar (Pungli).

“Memang betul 200 ribu, namun pihak pemerintah desa memungut 300 ribu karena itu untuk biaya makan minum,”ucap Soni Fauzi alias Oji kepada sejumlah wartawan.

Diakui Oji bahwa pemerintah desa Tanjung Baru mendapat jatah kuota sekira 500 persil,400 sertifikat yang sudah jadi dan yang 100 sertifikat sampai saat ini belum selesai alias masih ngambang persoalannya,alasan ketua pokmas ini bahwa banyak surat menyurat tanah warga tidak memiliki surat jual beli alias masih tumpang tindih.

“Ya, tumpang tindih, karena tanah warga banyak juga yang belum punya sporadik,”ucapnya lagi.

Menarik pungutan,biaya Sporadik, besaran pungutan senilai 300 ribu sampai 500 ribu, tapi dana tersebut memang betul masuk ke desa,”aku Soni Fauzi.

Baca Juga :  FPII dan Pemkab Tuba Bagi-Bagi Sembako di Objek Wisata Cakat Raya

Sementara warga masyarakat desa Tanjung Baru yang namanya enggan disebutkan satu persatu kepada media ini, memohon kepada Pokmas meminta kejelasan, karena sudah hampir dua tahun bersabar.

“Ya, harusnya ada kejelasan, paling tidak misal sertifikat tidak jadi uangnya dikembalikan apabila memang tidak ada kejelasan”. ucap warga dengan nada kecewa.

Sampai berita ini di muat masyarakat Desa Tanjung Baru terus menyusun rencana akan melaporkan persoalan dugaan Pungli PTSL ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara Sukardi S.H selaku Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) kepada media ini, selasa (20-02-2024) siap membantu apabila diminta bantuan oleh masyarakat Tanjung Baru.

“Kami dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung, siap membantu warga masyarakat Tanjung Baru bila diperlukan. Kami rasa kuat dugaan uang pengurusan sertifikat PTSL yang tidak beres selama 2 tahun tersebut sengaja digelapkan oleh Ketua Pokmas”. Ucap Sukardi S.H.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Ternyata Bantuan BPNT untuk Warga Miskin di Desa Batu Agung Masih Jadi Ladang Bisnis
Guna Meningkatkan Kekompakan, Pengurus Wilter GMBI Lampung Berkunjung ke Distrik dan KSM
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78
Kembali Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Narkoba
HUT Ke-53 Ketua Presidium FPII, Disertai Lounching PT.Pemasyarakatan Nusantara Multimedia
Laskar Lampung Dan Sejumlah Elemen Masyarakat Minta Kapolda Bebaskan Ketua RT Wawan
Andi Surya; UMITRA Memiliki Guru Besar Pertama Bidang Kesehatan, Hari ini SK Prof. Dr. Atikah Adyas, SKM, MDM., Diserahkan oleh LLDIKTI II
Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana

Berita Terkait

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:45 WIB

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:52 WIB

Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Kamis, 11 Mei 2023 - 20:09 WIB

Ketua Forum Pers Independent Indonesia Kunjungan Ke Madrasah Aliyah Negeri 2 Tulang Bawang Barat

Selasa, 12 September 2023 - 17:29 WIB

Ketua Korwil FPII Tuba Berserta Jajaran Kunjungan Kerja Sekaligus Bersilaturahmi Ke Rutan kelas IIB Menggala

Sabtu, 30 September 2023 - 21:40 WIB

Maknai Ucap Janji Kepaniteraan, 104 Mahasiswa Profesi Ners UMITRA Siap Mengabdi Ke Masyarakat

Sabtu, 2 September 2023 - 21:28 WIB

Terkesan Sengaja Tidak Realisasikan Insentif Linmas Selama Delapan Tahun

Senin, 19 Februari 2024 - 10:08 WIB

Bertolak Ke Jakarta, Puluhan Delegasi Wartawan Tubaba Hadiri HPN 2024

Sabtu, 23 Maret 2024 - 05:04 WIB

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB