instagram youtube

Terkait Penahanan Terduga Pemerasan, Polsek Sungkai Utara Diduga Tidak Menjalankan SOP yang Baik

Redaksi - Penulis Berita

Minggu, 17 November 2024 - 12:32 WIB

Lampung Utara, TKP.com,—Penahanan Hernansyah dan Jeki warga Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Utara oleh Polres Lampung Utara Polsek Sungkai Utara yang sejak awal terkesan dipaksakan akhirnya mendapat perhatian publik.

Adapun alasannya batas penahanan kedua terduga tersangka sudah lewat, tetapi keluarga kedua terduga tersangka tidak menerima surat perpanjangan penahanan. Surat penahanan pertama berakhir di tanggal 10 November 2024, tapi keluarga korban sampai hari ini minggu 17-11-2024 tidak menerima surat perpanjangan penahanan.
“Sampai hari ini kami sebagai keluarga tidak menerima surat perpanjangan penahanan suami saya” Jelas Amilia istri Hernansyah kepada media ini minggu (17-11-2024).
Sama halnya dengan Karim selalu orang tua dari Jeki, mengaku belum ada petugas yang mengantarkan surat atau minta tanda tangan surat yang berkaitan dengan perpanjangan masa penahanan putranya.

Sementara menurut M. Ilyas S.H Ketua bidang Hukum Dan HAM DPN PERSADIN sekaligus Founder Menembus Batas Law firm, Patut diduga APH dalam hal ini Polres Lampung Utara Polsek Sungkai Utara tidak menjalankan SOP yang baik dan benar jika keluarga tersangka tidak mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan tahanan yang sebelumnya telah di tahan selama 20 hari pertama. “Surat perpanjangan penahanan harus dibuat dan disampaikan kepada pihak keluaraga terduga tersebut harus dilakukan demi kepastian hukum tersangka dan memastikan yang di tahan tersebut manusia yang hak kemerdekaannya ga boleh dirampas, harus dilindungi, hak Asasinya (HAM)harus juga diperhatikan, sebagaimana pasal 25 KUHAP penuntut Umum dapat mengajukan perpanjangan penahanan, beluma lagi pada tingkat berikutnya yaitu pengadilan keluarga tersangka harus dipastikan mendapatkan surat perpanjangan penahanan tersebut. ” Jelas M. Ilyas S.H

Baca Juga :  Terkait Penyimpangan DD, Mantan Kades Rangai Juwanto Menyalahkan Inspektorat Lamsel

Sementara menurut beberapa tokoh masyarakat setempat penahanan Hernansyah dan Jeki terkesan dipaksakan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Kedua tersangka kooperatif setiap panggilan pihak kepolisian selalu hadir. Sementara dua orang terduga pelaku pemerasan yang lain yaitu Eko dan Yadi warga desa Ratu Jaya yang juga mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian tidak memenuhi panggilan Polsek dan sampai saat ini masih bebas dan beraktivitas seperti biasa tidak dilakukan penangkapan. Ada apa ????

Selain itu Kapolsek Sungkai Utara dalam realisenya yang dimuat di beberapa media online menyebutkan bahwa kerugian perusahaan CV. Pagar Gunung oleh ke empat tersangka mencapai 4,3 juta, tapi kenyataannya menurut keterangan keluarga tersangka kerugian CV. Pagar Gunung hanya 500 ribu.

Diketahui bahwa kronologis kejadian yang disampaikan oleh Hernasyah kepada media ini jum’at (15-11-2024) bermula pada tanggal 21 Agustus 2024 pada saat sedang diadakan hiburan kuda lumping di desa Pampang Tangguk Jaya dalam rangka peringatan 17 Agustusan, dirinya datang menemui Nurjaya bagian admin CV. Pagar Gunung untuk minta partisipasi karena akan melihat hiburan kuda lumping. Di tempat yang sama Hernasyah tanpa membuat janji sebelumnya bertemu dengan ketiga warga yang lain yang bernama Jeki, Eko dan Yadi. Menurut Hernansyah ke empatnya diberi uang 500 ribu oleh Nurjaya.

Baca Juga :  Hardi S.H Berjanji Akan Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Seluruh Masyarakat

Kemudian sorenya Hernsyah kaget bahwa dirinya bersama Jeki, Eko dan Yadi dilaporkan Nurjaya ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemerasan. Padahal menurutnya mereka minta partisipasi dengan cara baik-baik, bahkan sempat bercanda dengan Nurjaya karena mereka saling kenal dan sama-sama warga satu desa.
“Iya kami di fitnah, seolah-olah ada kekerasan,seolah-olah Nurjaya nya pingsan. Tapi ga apa-apa, dari awal pemanggilan pihak kepolisian kami selalu hadiri, kami kooperatif karena kami merasa tidak bersalah. Lalu ketika kami jadi tersangka kami iklas. Tapi kami minta hukum jangan tentang pilih, kami minta dua orang yang sama-sama dipanggil polsek pada saat itu di tahan juga.” Harap Hernansyah.

Sementara Polres Lampung Utara, Kapolsek Sungkai Utara Iptu Ahmad Mardiansyah Putra S.H yang dihubungi via Watsapp minggu (17-11-2024) menjelaskan pihaknya akan cek ke penyidik terkait surat perpanjangan penahanan apakah sudah di serahkan atau belum dengan keluarga tersangka.
“Baik, saya cek kembali. Laporan dari penyidik sudah diserahkan perpanjangan penahanan. Akan kami beritahukan resmi perkembangan perkara bila sudah dilimpahkan kepada keluarga. ” Jelas Iptu Ahmad Mardiansyah Putra S.H

Sumber : Tim

Laporan : Kaperwil Lampung

Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Bupati Tubaba Tinjau Proyek Pembangunan Infrastruktur, Firsada Tekan kan Mutu dan Kualitas
Kekompakan Kelurga Besar Rukun Warga dan Rukun Tetangga Tiyuh Kibang Budi Jaya
Kapolres Dan Pj.Bupati Tulang Bawang Barat Monitoring Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2024
Ketua Korwil FPII Tuba Berserta Jajaran Kunjungan Kerja Sekaligus Bersilaturahmi Ke Rutan kelas IIB Menggala
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur
Andi Surya: Kampanye di Kampus, Tempat Strategis Para Caleg Transfer Ide dan Gagasan
Ketua Team Nawacita Presiden RI Terima Aduan Dari Korban Penganiayaan Mafia Tambang Probolinggo Kota
Kepalo Tiyuh Marga Sari Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2023

Berita Terkait

Sabtu, 15 April 2023 - 05:18 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Yang Jadi TO di Menggala Kota

Kamis, 25 Mei 2023 - 12:28 WIB

Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Tubaba Cek TKP Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tirta Makmur

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:43 WIB

Temui Massa Aksi, Ketua Komisi I Yozi Rizal : DPRD Lampung Konsisten Tegakkan Aturan

Minggu, 14 Mei 2023 - 13:08 WIB

Program K3 – W1 Jadi Unggulan Tiyuh Mulyo Jadi Bisa Membantu Perekonomian Masyarakat Setempat

Senin, 17 Juli 2023 - 07:42 WIB

Lima Pelaku Ditangkap Polisi Dalam Kasus Curas Rumah di Penawar Jaya

Jumat, 2 Juni 2023 - 14:34 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 09:58 WIB

Mantan Kades Negeri Galih Rejo Diduga Selewengkan Anggaran Pembangunan Drainase dan Jalan Lapen TA 2023

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:03 WIB

Kramat Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi, Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang di Sekwan Lampung Utara

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB