instagram youtube

Kepala Desa Rangai Tritunggal Berhasil Bobol Rekening Kober SIP Bahari

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:13 WIB

Newstkp.com, Lampung Selatan – Belum selesai pemeriksaa yang dilakukan Inspektorat atas laporan LSM PRL dan FPII Lampung terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Rabat Beton yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) tahun 2024, Rusda, kepala Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung kembali berulah. Kali ini Rusda diduga untuk kepentingan Pribadi, sikat anggaran BOP Kober SIP Bahari tanpa sepengetahuan ketua dan Bendahara Kober SIP Bahari.

Dari hasil penelusuran media Patners Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung diketahui bahwa Rusda pada tanggal 9 Agustus 2024 membobol rekening Kober SIP Bahari melalui Salah satu Bank di Sidomulyo dan berhasil menggondol dana BOP SIP Bahari sebesar RP. 30.300.000 ,(tiga puluh Juta tiga ratus ribu rupiah).

Ditempat terpisah Ratu dan Martini selaku ketua dan bendahara Kober SIP Bahari mengaku tidak tahu menau dan tidak pernah dihubungi serta tidak pernah diminta untuk mencairkan BOP SIP Bahari oleh siapapun. Justru kedua nya tahu setelah dimintai tanggapan oleh pihak media.
“Maaf mas, kami berdua selaku bendahara dan ketua Kober SIP Bahari sebelumnya tidak tahu menau terkait penarikan sana BOP Kober SIP Bahari. Kami tidak pernah diminta hadir, tidak pernah memberikan surat kuasa ke siapapun untuk menarik dana BOP SIP Bahari oleh pihak manapun”. Jelas Martini

Baca Juga :  Bertolak Ke Jakarta, Puluhan Delegasi Wartawan Tubaba Hadiri HPN 2024

“Kepalangan ini sudah terbuka di Publik, kami minta supaya diusut secara tuntas ya pak, kami takut bila uang tersebut tidak terealisasi dan menjadi temuan kami bisa terbawa-bawa masalah, karena rekening tersebut masih atas nama kami”. Harap Martini.

Sementara Aminudin S.P selaku ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus selaku ketua FPII prov. Lampung akan mengambil langkah-langkah kongrit dengan melaporkan Rusda Selaku Kepala Desa Rangai Tritunggal ke aparat penegak hukum dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyelewengan anggaran BOP SIP Bahari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan antara lain UU no. 20 tahun 2021 pasal 5, UU no.31 tahun 1999 pasal 13, UU no.30 tahun 2014 pasal 10 hutuf a, pasal 17, serta KUHP pasal 421,424, dan 425.
Sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pejabat yang menyalahgunakan jabatannya diantaranya :
1. Penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
2. Pidana denda minimal Rp. 50 juta dan maksimal Rp.250 juta.
3. Pidana penjara paling lama 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan
4. Pidana denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp. 350 juta.

Baca Juga :  Ketua FPII Pesawaran Harus Ada Sikap Tegas Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2022 Desa Mada Jaya

Sementara, sampai berita ini diterbitkan Rusda selaku kepala Desa Rangai Tritunggal belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. (TIM)

Sumber Realise Media Patners FPII Lampung.

Laporan : Kaperwil Lampung

Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kebangkitan Nasional 2023, Solusi Dasar Indonesia
Universitas Mitra Indonesia Lepas 616 Wisudawan di Gedung Baru GSG UMITRA
Pelaku Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di Bawah Umur Harus Diproses Oleh Aparat Penegak Hukum
Ketua FPII Prov. Lampung Berharap Ibadah Puasa Bulan Romadhan Dapat Menumbuhkan Pribadi yang Lebih Baik
Ketua Presidium FPII Berikan Apresiasi Cinderamata “Gunungan” di Acara Halal Bihalal dan Silaturahim PN Jaksel
Diantar Pihak Keluarga, Rahmat Seorang Wartawan Resmi Daftarkan diri Nyalon Kades di Desa Negara Kemakmuran
Tiga Orang ASN Pemda Lampung Selatan Diduga Terlibat Penipuan, Ini Kronologisnya
Federasi Adat Marga Empat Adakan Silaturahmi dan Peppung Adat Dengan Forkopimda Tubaba

Berita Terkait

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:11 WIB

Tidak Kembalikan Dana Desa Sesuai Audit Inspektorat, Mantan Kades Rangai Tritunggal Dilaporkan ke Kejati Lampung

Rabu, 7 Juni 2023 - 13:58 WIB

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke Dua Tiyuh Indra Loka Satu di Salurkan

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:31 WIB

Bid Humas Polda Lampung Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Jurnalistik di Polres Tulang Bawang Barat

Minggu, 25 Februari 2024 - 10:35 WIB

Tertangkapanya Pelaku Pengeroyokan Wartawan Beberapa Hari Yang Lalu

Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:51 WIB

Anggota DPD IWAPI Provinsi Lampung Gelar Buka Bersama Santri dan Anak Yatim

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:08 WIB

Apapun Yang Namanya Perjuadian Akan Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Minggu, 29 Oktober 2023 - 19:25 WIB

Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Rangai Dilaporkan ke Penegak Hukum

Sabtu, 25 November 2023 - 19:27 WIB

Universitas Mitra Indonesia Lepas 616 Wisudawan di Gedung Baru GSG UMITRA

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB