instagram youtube

LBH dan LSM Dampingi Korban Kezoliman Suami Siap Melapor ke Polisi

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 13 Januari 2023 - 09:25 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang Barat LA ibu rumah tanga dan tiga anaknya yang masih balita yang tingal di Tiyuh Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, yang menjadi korban kezoliman suaminya sendiri atas nama TY segera menempuh jalur hukum.

Luna melalui pendamping hukumnya Junaedi kamis 12/1/2023 menyampaikan dihadapan awak media akan segera menempuh jalur hukum, setelah mediasi kekeluargaan dengan terduga pelaku penelantaran dan nikah dibawah tangan TY yang di jembatani oleh LBH dan babinkantibmas Tiyuh Balam Jaya menemui jalan buntu.

“Junaedi memberikan keterangan, mediasi yang diharapkan membuahkan hasil baik sesuai harapan korban LA malah sebaliknya, terkesan diabaikan oleh TY, “Saya sudah upayakan agar permasalahan yang dialami LA dan TY bisa selesai dengan mediasi kekeluargaan, akan tetapi dari pihak TY atau istri yang dinikahi dibawah tangan terkesan meyepelekan dan malah menghindar dari tangung jawab, saya selaku pendaping hukum LA akan segera membawa permasalahan tindak pidana pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang dilakukan TY ke PPA Polres Tulang Bawang Barat, “Ucap Junaedi.

Baca Juga :  Jabatan Kapolres Tulang Bawang Resmi Diserah Terimakan

Prahara pernikahan dibawah tangan dan penelantaran yang di alami LA serta tiga anaknya yang masih balita, bermula dari TY suami sah LA berkenalan dengan IN warga Indraloka Jaya Rt,020 Rw,05 Kecamatan Way Kenanga, yang endingnya TY dan INi menikah dibawah tangan (Siri) sebelum cerai resmi melalui kantor pengadilan agama, semenjak menikahi IN. TY membiarkan anak istrinya hidup sendiri dan hanya sesekali TY mengirimi uang keanaknya.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Latihan Pra Ops Bina Waspada Krakatau 2023

“Junaedi menjelaslan bahwa sudah jelas di atur dalam pasal 279 KUHP pidana tentang menikah dibawah tangan atau tanpa izin istri sah dapat dipidana,

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
sedangkan Undang-Undang 35 Tahun 2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak-anak dalam situasi salah dan penelantaran dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) jadi menurut saya TY dan IN keduanya dapat dikenakan pidana, “Pungkas Junaedi.

Sumber : Junaedi
Laporan : Red

Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kepalo Tiyuh Gunung Terang Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023
Musrenbang Tingkat Kabupaten, Pj. Bupati Zaidirina Sampaikan Isu Strategis
Serap Langsung Aspirasi Warga, Irwasda Polda Lampung Gelar Juma’t Curhat di Menggala
Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bandar Narkotika Asal Agung Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang
Polres Tulang Bawang Barat Raih Penghargaan Quick Wins Presisi Terbaik
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Tubaba Gelar Sunatan Massal
TAF Masuk 110 KEN 2024, Pj Bupati M. Firsada : Tubaba Akan Jadi Pangung Seni Budaya Nasional dan Mendunia

Berita Terkait

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:19 WIB

Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024.

Kamis, 9 Februari 2023 - 23:08 WIB

Peringati Hari Pers Nasional Kapolres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Potong Tumpeng Untuk Insan Pers

Rabu, 19 April 2023 - 19:07 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Wajib Mensuport Semua Anggota Apabila Menerima Laporan Masyarakat

Rabu, 7 Juni 2023 - 15:30 WIB

Pemerintah Tiyuh Terang Mulya Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke Dua Tahun 2023

Minggu, 19 Maret 2023 - 18:35 WIB

Kasus Curas di Simpang Lima Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Dengan Peran Berbeda

Minggu, 1 Oktober 2023 - 15:55 WIB

Pengurus Yayasan Ulul Azmi Dan Tokoh Agama Kab. Tulang Bawang Barat Tolak Paham Radikalisme

Selasa, 10 Januari 2023 - 23:10 WIB

Jajaran Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika

Minggu, 30 Juli 2023 - 14:52 WIB

Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB