instagram youtube

LSM GMBI Dukung Penuh Kejari Lampung Selatan dan Meminta Oknum Kades Karya Tunggal Segera Ditahan

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 17 Januari 2023 - 10:38 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Lampung Selatan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan mengapresiasi langkah tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan status tersangka kepada Kades Karyatunggal Kecamatan Katibung Tubagus Dana Natadipraja (TDN).

Bahkan, GMBI Lampung Selatan yang diketuai Heri Prasojo, SH mendukung penuh langkah penyidik Kejaksaan Negeri Lamsel ini untuk segera melakukan penahanan terhadap oknum Kades Karya Tunggal.

Tentunya penahanan itu, sebagai bukti bahwa status tersangka TDN bukan hanya sebagai opini publik, dilain sisi dapat membuat efek jera para Kades se Lampung Selatan, sehingga tidak main-main dalam pengelolaan anggaran Desa.

“Kami sangat apresiasi dan mendukung penuh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas penetapan status tersangka terhadap Kades Karya Tunggal. Semoga TDN segera dilakukan penahanan,” ujar Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Selatan Heri Prasojo, SH kepada media, Senin (16/1/2023).

Pengacara Muda ini menambahkan, jika melihat pada kasus Kades Karya tunggal TDN, tentunya dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oknum kades selama kurang lebih 3 tahun yang merugikan negara mencapai 800 juta lebih.

“Jika melihat penetapan status tersangka TDN ini sangat luar biasa, karena nyaris mencapai 1 miliar, bahkan kerugian itu dilakukan selama kurang lebih 3 tahun. Untuk itu kami minta Penyidik Kejari segera menanah oknum Kades tersebut,” tegasnya seraya mendukung penyidik Kejari Lamsel.

Baca Juga :  BPD Rangai Tritunggal : Juwanto Harus Kembalikan DD 170 Juta Sesuai Hasil Audit Inspektorat

Menurut Promotor aksi di Gedung KPK yang meminta penyidik KPK menuntaskan kasus fee proyek Lamsel 2018 yang diduga Bupati Lamsel Nanang Ermanto terlibat menambahkan, jika tidak segera ditahan tentunya akan menimbulkan opini publik yang buruk terhadap kejaksaan.

“Bahkan jika penyidik Kejaksaan tidak segera menahan tersangka, tentunya ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya (Kejaksaan) hilang, bila perlu kami (GMBI) akan turun kejalan untuk aksi mendukung penegakam hukum di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini,” terang pria yang sedang melanjutkan pendidikan S2 ini.

Dilain sisi kata Heri Prasojo, SH, pihaknya menyakini apa yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan tentunya sudah melalui proses matang, sehingga TDN ditetapkan sebagai tersangka.

“Jaksa itu tidak mungkin menetapkan status tersangka jika tidak memiliki bukti-bukti yang cukup, jelas mereka sudah memliki dua alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan tim penyidik,” tutup Heri Prasojo, SH.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel) menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja menjadi tersangka.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, SH, MH menerangkan, hasil penyidikan tim Tindak Pidana Khusus mengerucut pada penetapan status tersangka terhadap sang Kades aktif tersebut.

Dasar penyidikan itu, yakni surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.11/FD.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Nomor: Print. 01/L.8.11/FD.1/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga :  Tak Mampu Menegakkan Aturan, Bupati Lampung Selatan Wajib Evaluasi Camat Ketibung

“Menetapkan tersangka atas nama Tubagus Dana Natadipraja atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” kata Kajari saat memimpin konferensi pers di Aula Kejari, Kamis (22/12/2022).

Kajari mejelaskan, Tubagus Dana Natadipraja disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah dirubah, dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dasar penetapan tersangka, telah dipenuhi 2 alat bukti. Perbuatan melawan hukum tersangka Kepala Desa Karya Tunggal TDN, telah menyalahgunakan APDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” tegas Dwi Astuti Beniyati.

Kajari menyebutkan, hasil hitung-hitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal sesuai hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian negara yaitu sebesar Rp821.122.609,66,” tandas Kajari.

Sumber : Aminudin

Laporan : Red

Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Ternyata Bantuan BPNT untuk Warga Miskin di Desa Batu Agung Masih Jadi Ladang Bisnis
Tak Tahan Jeruji Besi, Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Kembalikan Kerugian Negara
Melakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kades Rangai Dilaporkan ke Penegak Hukum
Gelapkan Bantuan PIP, Kepala SDN 1 Talang Jawa Dilaporkan Walimurid ke Kejati Lampung
FPII dan Para Tokoh Pers di Lampung Dorong Aminudin Maju Jadi Calon Bupati Lampung Selatan Periode 2024-2029
Tak Kembalikan Penyimpangan DD Sampai Awal September, Juwanto Akan di Proses Hukum
Dilantik dan Dikukuhkan, Bunda Reny Harap DPC dan DPRan IWAPI Lampung Selatan Dukung pembangunan Ekonomi
Lanjut ke Proses Hukum Atau Tidak Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Ditentukan tanggal 8 September 2023 Besok

Berita Terkait

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:49 WIB

Masyarakat Tanjung Baru Pertanyakan Sertifkat PTSL 2 Tahun Tidak ada Kejelasan

Rabu, 15 November 2023 - 08:30 WIB

Tak Tahan Jeruji Besi, Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Kembalikan Kerugian Negara

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:13 WIB

Kepala Desa Rangai Tritunggal Berhasil Bobol Rekening Kober SIP Bahari

Kamis, 7 September 2023 - 16:44 WIB

Lanjut ke Proses Hukum Atau Tidak Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Ditentukan tanggal 8 September 2023 Besok

Jumat, 26 Mei 2023 - 10:59 WIB

Terkait Penyimpangan DD, Mantan Kades Rangai Juwanto Menyalahkan Inspektorat Lamsel

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:11 WIB

Penanganan Laporan Terkait Juwanto Mantan Kades Rangai Tritunggal Dilimpahkan Kejati ke Kejari Lampung Selatan

Sabtu, 11 November 2023 - 19:32 WIB

Keluarga Berharap Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Pelaku Pembunuhan Oleh Sejumlah Tawuran Pelajar

Jumat, 2 Juni 2023 - 08:32 WIB

BPD Rangai Tritunggal : Juwanto Harus Kembalikan DD 170 Juta Sesuai Hasil Audit Inspektorat

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB