instagram youtube

Apakah Benar RAB Dana Desa Tidak Boleh Diketahui Masyarakat

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 2 September 2023 - 07:00 WIB

Bandar Lampung, TKP,–Sering kali masyarakat Tiyuh (Desa) dan atau pelaku kontrol sosial seperti LSM dan Media yang melakukan kontrol terhadap dana desa dengan berkeinginan melihat RAB dana desa dibenturkan oleh oknum- oknum pemerintah desa yang mengatakan bahwa RAB tidak boleh diperlihatkan atau diketahi.

Yang perlu kita ketahui dasar hukum utama dulu. Bersadarkan Undang-Undang Desa pasal 24 “penyelenggaraan pemerintahan desa berasas keterbukaan”, Lalu di pasal 26 ayat 4 “melaksanakan prinsif tata pemerintahan desa yang transparan” lalu diperkuat di pasal 68 ayat 1, bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, lalu ditambahkan dengan Undang-undang keterbukaan publik tahun 2008.

Nah, yang perlu kita ketahui dahulu bahwa di Permendagri nomor 114 tahun 2014 mengatur penyusunan RKPDes. Di pasal 29 ayat 5, bahwa RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes. Lalu APBDes sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 pasal 1 angka 8 adalah rencana keuangan pemerintah desa. Lalu pada Permendagri nomor 114 pasal 42 bahwa “rencana APBDes sebagai mana dimakdut dalam pasal 41 dilampirkan rencana kegiatan dan juga Rencana Anggaran Biaya ( RAB). Dipasal 59, “kepala desa menginformasikan dokumen RKPDes atau APBDes dan rencana kerja kepada masyarakat.

Baca Juga :  Istri Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kirim Surat Ke Kapolri, Terkait Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada

Ingat bahwa dipasal 42 yang tadi adalah RKPDes tersebut terlampir rencana kegiatan dan RAB. Lalu kembali kita di pasal 29 Permendagri nomor 114 yaitu “dokumen RKPDes yang telah disepakati, maka ditetapkan sebagai peraturan desa.

Baca Juga :  Terkait Tuntutan Masyarakat Pesawaran, PTPN VII Jangan Membenturkan Aparar Dengan Warga Masyarakat

Nah, APBDes yang telah dilampirkan RAB yang tadi bisa merujuk di pasal 39 Permendagri nomor 20 tahun 2018 ” kepala desa menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat”. Ingat bahwa di APBDes tadi ada terlampir RAB. Perlu diketahu bahwa “RAB Dana Desa BUKAN rahasia negara”.
Kepala desa menginformasikan dokumen RKPDes dan juga APBDes dengan rencana kerja dan dilampirkan RAB.
Pertanyaannya sekarang, apa yang membatasi atau apa dasar hukumnya bahwa RKPDes itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat ???
Teman-teman silakan juga mencari referensi yang lain.
“Semoga bermanfaat” (Bandar Lampung 1 September 2023).

Sumber : Aminudin Ketua FPII Lampung/Ketua Umum LSM PRL dan Humas GMBI Wilter Lampung
Laporan : Agus Afriyanto

Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Darmawan, SH, MH: Pers Harus Menguatkan Posisinya Sebagai Clearing House
Warga Desa Karangumpu Kabupaten Waykanan, Menolak Pendirian Pabrik Kelapa Sawit PT. PSM
Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini, Polres Tulang Bawang Barat Tanam Ribuan Pohon
Aisyiah,Ahli Waris Veteran Tak Kunjung Terima Tunjangan Onderstan, Ada Apa Dengan P.T Taspen Cabang Lampung
Simpan Narkotika di Saku Baju, Warga Bawang Latak Ditangkap Polres Tulang Bawang
LSM PEMATANK Pertanyakan Posisi Plh Kadis BMBK Provinsi Lampung
Anggota Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah dan Perayaan Natal 2024
Atusias Warga Tiyuh Gunung Terang Menghadiri Acara Doa Bersama

Berita Terkait

Kamis, 21 September 2023 - 18:08 WIB

Aisyiah,Ahli Waris Veteran Tak Kunjung Terima Tunjangan Onderstan, Ada Apa Dengan P.T Taspen Cabang Lampung

Jumat, 8 Desember 2023 - 08:53 WIB

Sekda Lamsel Minta Kadis Menandatangani Surat Pengunduran Diri, Simak Dugaan Motifnya

Senin, 24 Juli 2023 - 17:18 WIB

Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Sabtu, 23 Maret 2024 - 05:04 WIB

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

Kamis, 27 Juli 2023 - 11:18 WIB

FPII Lampung Mengutuk Keras Upaya Pembunuhan Terhadap Empat Wartawan di Lampung Selatan

Sabtu, 15 April 2023 - 05:08 WIB

Selamat Jalan Sahabat dan Seniorku Semua Jasa Baikmu Akan Kami Kenang Sepanjang Masa

Rabu, 15 November 2023 - 11:35 WIB

Tak Mampu Menegakkan Aturan, Bupati Lampung Selatan Wajib Evaluasi Camat Ketibung

Selasa, 25 Juli 2023 - 10:26 WIB

Tegas, Inspektorat Membari Waktu Satu Bulan Kepada Juwanto Untuk Mengembalikan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB