instagram youtube

Kasihhati Kalo Kerja Sesuai Regulasi Tehnis Kenapa Harus Takut Kepada Wartawan

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 5 Juli 2023 - 15:50 WIB

Jakarta, TKP,–Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya prilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

“Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers,” tegas Kasihhati.

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati

Baca Juga :  Pemerintah Tiyuh Terang Mulya Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke Dua Tahun 2023

Selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan justru awak media yang dintimidasi atau ditakut-takuti

Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media, Rabu (5/7/23).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tulang Bawang Lakukan Pemeriksaan Saksi kunci Pengerusakan 300 Pohon Karet Milik Misroni

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.

Sumber : Gus Kliwir/Tim

Laporan : Red

Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Herman H.N Lepas 34 Kontingen Jamnas American Jeep ke-11
Visi, Misi,Tujuan, Sasaran dan Prinsip Forum Pers Independent Indonesia FPII
Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Hinga Melahirkan Mencari Keadilan
Banyaknya Keluhan KPM BPNT, Aminudin : Lemahnya Fungsi Pengawasan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan
Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Polsek Tumijajar Gelar Bansos pada Anak Yatim-piatu dan Orang Tua Jompo
Kepalo Tiyuh Indraloka II Dilaporkan Ke Inspektorat Dan Tipikor Poles Tubaba Diduga Akibat Mengelapkan Insentif Linmas.
Tiyuh Mekar Sari Jaya Pokuskan Infrastruktur Jalan Dan K3 – W1 Dana Desa Tahap Pertama
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Secara Langsung Menyerahkan Surat Madat Kepada Dendi Albar. S.H.

Berita Terkait

Senin, 10 Juli 2023 - 10:44 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Dengan Sandi” PATUH KRAKATAU 2023

Kamis, 21 September 2023 - 19:40 WIB

Herman H.N Lepas 34 Kontingen Jamnas American Jeep ke-11

Selasa, 2 Mei 2023 - 19:22 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian AKP Aladin Effendi

Rabu, 26 Juli 2023 - 09:14 WIB

Usai Dilantik Sebagai Kades Negeri Galih Rejo Hardi S.H Mengajak Masyarakat Bersatu Membangun Desa

Jumat, 30 Juni 2023 - 20:15 WIB

Owner PT.MNS Grub Pers Terima SKW dan SBU dari Ketua DPI Dra.Kasihhati

Minggu, 30 April 2023 - 18:51 WIB

Guna Meningkatkan Sinergitas, Jajaran LAKAA Kunjungi FPII Lampung

Kamis, 3 Agustus 2023 - 12:35 WIB

Wujudkan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan

Senin, 25 Maret 2024 - 22:06 WIB

Forum Peduli Pembangunan Lampung Aksi di Gedung Rektorat Unila dan Kajati

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB