instagram youtube

LSM PEMATANK Pertanyakan Posisi Plh Kadis BMBK Provinsi Lampung

Redaksi - Penulis Berita

Selasa, 17 Oktober 2023 - 06:48 WIB

Bandar Lampung, TK,—Senin 16 Oktober 2023. Menyikapi posisi Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Propinsi Lampung yang sejak bulan Juni 2023 dijabat Pelaksana Tugas Harian (Plh) M. Taufiqullah, Ketua DPP LSM Lematank Suadi Romli menyatakan terdapat indikasi mal-administrasi terhadap pengelolaan birokrasi di lingkup pemerintahan propinsi Lampung.

“Perlu kami sampaikan, Plh di Dinas BMBK telah berjalan selama hampir lima bulan. Bila kita telisik aturan yang ada, Plh hanya menjalankan tugas rutin atas pejabat yang berhalangan sementara. Sedangkan untuk jabatan Kadis BMBK, sedari awal Plh saat ini menjabat karena adanya halangan yang kemungkinan bersifat tetap. Apalagi sebelumnya sempat menyeruak bahwa Kadis sebelumnya telah mengundurkan diri.” Ujar Suadi Romli.

Sebelumnya diberitakan, Febrizal Levi Sukmana selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Propinsi Lampung digeser posisinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tanggal 5 Juni 2023. Latar belakang pergeseran tersebut sempat simpang-siur beredar di publik, ada yang menyatakan karena disebabkan masalah tender di Dinas BMBK, ada pula yang mangabarkan karena alasan kesehatan.

Baca Juga :  Waka Polri : Produk Jurnalis yang Sah dari Perusahaan Pers Legal, Tidak Dapat Dibawa ke Ranah Pidana

“Terlepas dari alasan pergeseran jabatan; kami menilai sudah terlalu lama Dinas BMBK dijabat oleh seorang Plh, sedangkan kewenangan Plh sangat terbatas karena tidak dapat mengambil kebijakan yang strategis. Sebagaimana kita pahami, Dinas BMBK memiliki peran yang sangat strategis dalam konteks pembangunan sarana infrastruktur di Propinsi lampung, sehingga menjadi sangat tidak relevan bila dijabat oleh seorang Plh terlalu lama.” Kata Romli dalam rilisnya.

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh tidak memiliki kewenangan strategis terkait perencanaan kegiatan maupun alokasi anggaran. Jangka waktu Plh diatur paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Secara regulasi, memang Plh Dinas BMBK Provinsi Lampung maksimal dapat dijabat sampai tanggal 5 Desember 2023. Namun, karena kewenangannya sangat terbatas, sudah sepatutnya jabatan Dinas BMBK Provinsi Lampung dijabat oleh seorang pejabat yang definitif.

Baca Juga :  Korban Arisan Bodong di Pulau Panggung, Kerugian 230 Juta, Ini Kata Penasehat Hukum Korban

“Ekses dari pemberitaan yang viral beberapa bulan lalu terkait kondisi jalan Propinsi Lampung yang banyak rusak, semestinya Gubernur Lampung memiliki pejabat yang kompeten dan defitinif yang membidangi infrastruktur, terutama di Dinas Bina Marga. Publik tentunya berhak curiga, ditengah janji prioritas gubernur untuk membenahi infrastruktur, namun faktanya pejabat terkait justru dijabat oleh seorang Plh yang kewenangannya sangat terbatas. Apalagi jabatan Plh tersebut sudah diemban hampir lima bulan.” Demikian tutur Suardi Romli.

“Semestinya, sedari awal jabatan Kadis Bina Marga dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt), karena pejabat lama terindikasi berhalangan tetap, bukan berhalangan sementara. Apalagi tersiar kabar pejabat lama telah mengundurkan diri karena sakit, yang artinya telah secara tetap dan permanen tidak lagi dapat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.” Tutup Suardi Romli dalam rilisnya.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Warga Menggala Kota Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Lima Pelaku Ditangkap Polisi Dalam Kasus Curas Rumah di Penawar Jaya
Keluarga Berharap Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Pelaku Pembunuhan Oleh Sejumlah Tawuran Pelajar
Ketua IWO Tubaba Terpilih Secara Aklamasi
Aksi Penembakan Empat Wartawan, Wakil sekretaris SPI Lampung Minta Penegak Hukum Usut Tuntas
Panitia Masjid Darul Mutqin Melaksanakan Pemotongan Hewan Kurban
Temui Massa Aksi, Ketua Komisi I Yozi Rizal : DPRD Lampung Konsisten Tegakkan Aturan
Ketua DPW BAIN HAM RI Lampung Ferry Saputra Ys.S.H. Minta APH dan Pemda Tuba Segera Ambil Tindakan Tegas

Berita Terkait

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:47 WIB

Dra. Kasihhahti : FPII Secara Nasional Siap Bersinergi Dengan Kemenkum HAM Ri

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:03 WIB

Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan

Minggu, 17 November 2024 - 12:32 WIB

Terkait Penahanan Terduga Pemerasan, Polsek Sungkai Utara Diduga Tidak Menjalankan SOP yang Baik

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 09:55 WIB

Polisi Temukan Senpi Rakitan Dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:14 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan 3 Tersangka

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:19 WIB

Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024.

Jumat, 1 September 2023 - 14:39 WIB

Tampung Keluhan Warga, Polres Tulang Bawang Barat Kembali Gelar Program Jumat Curhat

Kamis, 6 Juli 2023 - 06:44 WIB

Korban Pencabulan di Bawah Umur Hinga Melahirkan Indraloka 1 Way Kenanga Akhirnya Melapor ke Polisi

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB