instagram youtube

Mantan Dirut Perusahaan Minyak Goreng Akan Laporkan DJP Bela ke Mabes Polri

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 21 Juni 2023 - 06:57 WIB

Bandar Lampung, TKP,–Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Domus atau perusahaan minyak goreng di Lampung Riksan Aripin akan melaporkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu-Lampung (Bela) ke Mabes Polri.

“Kami keberatan dengan pemberian surat dari DJP Bela karena tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” kata mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin saat diwawancarai awak media di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Selasa (20/6/2023).

“Akibat dari dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen dari DJP Bela, secara otomatis saya harus membayar utang kepada negara. Seharusnya tidak ada dan ini kerugian saya,” kata mantan Dirut PT Domus Jaya Riksan Aripin.

Ia mengatakan, perusahaan langsung mengambil alih setelah kejadian beberapa tahun lalu.

“Saya serahkan semua persoalan ini kepada kuasa hukum saya dan konsultan pajak saya untuk mendampingi saya,” kata Riksan.

Kuasa Hukum Riksan Aripin, Indah Meylan mengatakan, pihaknya akan melaporkan DJP DJP Bela ke Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen.

“Karena DJP Bela tidak memberikan surat keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013 kepada Riksan Aripin, yang saat itu menjabat sebagai direktur utamanya,” kata Indah.

Baca Juga :  Kunker di Polres Tulang Bawang, Kapolda Lampung: Harmonisasi Yang Tercipta Terus Dipertahankan

Indah mengatakan, pihaknya telah melakukan gugatan hingga tingkat kasasi yang kemudian telah dimenangkan kliennya.

“Mulai tingkat komisi informasi PTUN Bandar Lampung hingga tingkat kasasi kami menang,” beber Indah Meylan.

Ia mengatakan, pihaknya meminta agar DJP Bela segera memberikan laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut, sebagaimana amar putusan dari Majelis Komisi Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

“Karena selama ini yang diberikan oleh DJP Bela kepada kliennya hanya surat pemberitahuan biasa, bukan Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.

Konsultan pajak Riksan Aripin, Henry Kurniawan mengatakan, isi dari amar putusan Komisi Informasi PTUN Bandar Lampung yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) adalah memberikan kepada pemohon atau penggugat Keputusan atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan PT Domus Jaya tahun pajak 2013.

“Sementara hingga sidang eksekusi kedua yang diselenggarakan hari ini pada Selasa (20/6/2023), pihak dari DJP Bela belum juga melaksanakan eksekusi terebut,” kata Henry.

Henry mengatakan, Kanwil DJP Bela kenapa memberikan surat pemberitahuan biasa kepada kliennya.

“Pada 3 Februari 2021 bahwa Kakanwil DJP Bela dalam surat yang mereka terima menyatakan dengan tegas bahwa telah memberikan keputusan atau surat laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut,” kata Henry.

Baca Juga :  Pemuda Asal Gunung Batin Ditangkap Polisi Karena Mencuri Jam Tangan di Tubaba

“Tetapi keputusan dan laporan pemeriksaan bukti laporan tersebut justru diberikan kepada pihak lain,” kata Henry.

Kliennya yang berhak menerima surat tersebut malah tidak menerimanya.

“Pada persidangan eksekusi kedua yang digelar hari ini di PTUN Bandar Lampung terungkap fakta baru yang kontradiktif dengan keadaan yang sebelumnya,” kata Henry.

Ia mengatakan, keputusan atau laporan pemeriksaan bukti permulaan tersebut faktanya tidak pernah dikeluarkan oleh DJP Bela.

Pihaknya menilai ada unsur pidana dan kebohongan atau menyembunyikan kalau memang surat keputusan itu ada.

“Hal ini yang mendasari kliennya akan melaporkan DJP Bela ke Mabes Polri dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen,” kata Henry.

Sementara itu, Bidang Humas Pelayanan Kanwil DJP Bela Endartana mengatakan, dirinya tidak mengikuti kasus tersebut jadi kurang tahu terkait PT Domus Jaya.

“Mohon maaf saya tidak mengikuti kasus tersebut karena saya juga baru di Kanwil DJP Bela,” kata Endartana.

Ia mengatakan, dirinya meminta maaf sekali lagi karena dirinya tidak mengikuti kasus tersebut.

“Saya tidak bisa memberikan komentar dan penjelasan tersebut, silakan kepada bidang humas lainnya,” kata Endartana.

Sumber : Ami

Laporan : Yunsari

Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke 77, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Donor Darah
Aminudin : Tidak Hanya Penerima, Pemberi Suap Kasus Rektor Unila Pun Harus Diproses Hukum
Peringatan HUT LSM GMBI ke-21 di Lampung Berjalan Sukses
BPHN melalui Kanwil Kemenkumham Lampung Gandeng YLKBH-SPSI LAMPUNG dalam Pelaksanaan LUHKUMTAK se- Indonesia
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Langsung Kerumah Penerima Manfaat
Sambut HUT Bhayangkara ke-77, Polres Tubaba Gelar Sunatan Massal
Hardi S.H Berjanji Akan Memberikan Pelayanan Terbaik Untuk Seluruh Masyarakat
Jaga Tubuh Ideal, Polres Tulang Bawang Barat Giatkan Program Pengendalian Berat Badan

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Tiga Orang Pelaku

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:13 WIB

Kepala Desa Rangai Tritunggal Berhasil Bobol Rekening Kober SIP Bahari

Sabtu, 3 Juni 2023 - 17:47 WIB

Seknas FPII Kecam Tindakan Intimidasi dan Pengancaman Wartawan di Donggala

Selasa, 10 Januari 2023 - 06:55 WIB

Dra.Kasihhati: ‘Hasil Karya Warga Binaan Lapas Kerobokan Miliki Nilai Jual Hingga Mancanegara

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:42 WIB

Diduga Kepalo Tiyuh Kibang Tri Jaya Klarifikasi Disalah Satu Media Online Untuk Tutupi Kesalahannya

Jumat, 27 Desember 2024 - 23:41 WIB

Ehfanudin Kepalo Tiyuh Sakti Jaya Batu Putih, Bagikan Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa tahun 2024

Senin, 21 Agustus 2023 - 16:29 WIB

Bupati Tubaba Tinjau Proyek Pembangunan Infrastruktur, Firsada Tekan kan Mutu dan Kualitas

Senin, 17 April 2023 - 05:51 WIB

Pegurus Forum Pers Independent Indonesia Se-Lampung Secara Serentak Berbagi Sembako dan Santunan

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB