instagram youtube

*Polsek Lambu Kibang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor dengan Modus Pinjam

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:23 WIB

Tulang Bawang Barat, TKP–Polsek Lambu Kibang Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap SS (31) pria asal Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

IPTU Amaluddin, S.Pd Kapolsek Lambu Kibang mengatakan, sepeda motor yang dibawa merupakan motor Honda CB150 R Streetfire, No. Pol. : A 6974 XH milik Maman (59) pemilik kandang ayam tempat pelaku bekerja yang terjadi di Tiyuh Pagar Buana, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Waktu kejadiannya Minggu, 20 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB diTiyuh Pagar Buana Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Terang Kapolsek, pada Rabu (20/03/2024).

Baca Juga :  Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif

Modusnya bermula ketika SS menghampiri korban akan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan pergi ke Kampung Bujuk Agung sebentar, kemudian korban meminjamkan motor miliknya dan berkata “pakai saja hati-hati”, namun sampai dengan saat ini motor tersebut belum dikembalikan.

Kronologis penangkapqn Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira Pukul 21.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang mendapatkan informasi pelaku berada di Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Talsi, S.H langsung berangkat ke Gunung Batin dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda CB150 R Streetfire milik pelapor. Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan Penggelapan satu unit sepeda motor milik pelapor, Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lambu Kibang guna proses Penyidikan.

Baca Juga :  Safari Sholat Subuh Berjemaah Sebagai Wujud Polri Dekat Dengan Masyarakat

Atas perbuatannya itu, SS terkena tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling 4 tahun Penjara.

Sumber : Humas Polres Tubaba

Laporan : Darwati

Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Asyik Berjudi Kartu Ceki di Ruang Tamu, Empat Warga Banjar Dewa Ditangkap Polisi
Berikut Rangkaian Acara Welcome And Farewel Parade Kapolres Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan
Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Tulang Bawang Barat
Datangi Polres Tulang Bawang, Ketua Tim Puslitbang Polri Sampaikan Pesan Ini
Istri Wartawan Jurnalis Nusantara Satu Kirim Surat Ke Kapolri, Terkait Dugaan Penculikan dan Perusakan di Apartemen Mediterania Gajahmada
Polres Tulang Bawang Gelar Jum’at Curhat di Gunung Tapa Ilir, Berikut Unek-Unek Dari Warga Disana
Ketua Korwil FPII Tuba Berserta Jajaran Kunjungan Kerja Sekaligus Bersilaturahmi Ke Rutan kelas IIB Menggala

Berita Terkait

Jumat, 24 Februari 2023 - 09:13 WIB

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur dan Jajaran, Sambut Hangat Kunjungan Kerja Ketua Presidium FPII

Kamis, 9 Mei 2024 - 15:46 WIB

Merasa di Peras Petugas Rest Area 87 Lampung, Eko Widiyanto Berupaya Melakukan Langkah Hukum

Jumat, 9 Juni 2023 - 09:11 WIB

Peran Serta FPII, PWRI dan PPWI Membantu Jajaran Polda Lampung Mengungkap TPPO

Sabtu, 28 Desember 2024 - 19:55 WIB

Anggota Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah dan Perayaan Natal 2024

Sabtu, 22 Juli 2023 - 07:28 WIB

Feraidah Korban Dugaan Malpraktek Masih Terbaring Lemas Ditempat Tidur

Senin, 20 Februari 2023 - 17:47 WIB

Usai Transaksi, seorang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:18 WIB

Pemerintah Tiyuh Agung Jaya Menyelenggarakan Program Yang Bersumber Dari Dana Desa

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:05 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Barat

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB