instagram youtube

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Redaksi - Penulis Berita

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:56 WIB

Tempatkejadianperkara.com,–Tulang Bawang, Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap ini berinisial AI (38), berprofesi wiraswasta, dan HN (32), berprofesi buruh. Keduanya merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (14/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga :  Kasus Curas di Simpang Lima Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Dengan Peran Berbeda

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, 4 buah korek api gas, kaca pyrex, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika serta alat hisap sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Memperingati Hut TNI ke - 78 , Polres Tulang Bawang Barat Sambangi Markas Koramil 412-01 Tulang Bawang Tengah

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Umpu Tayib

Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kasihhati Apresiasi Pembinaan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia
Polsek Lambu Kibang Amankan Warga Lampung Tengah Diduga Judi Online
Biddokes Polda Lampung Gelar Rikkes Berkala Di Polres Tulang Bawang Barat
Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika
Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Tubaba Cek TKP Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Tirta Makmur
Ada Tiga Keluhan Warga Yang Disampaikan Pada Kegiatan Jum’at Curhat Polres Tulang Bawang
Polres Tulang Bawang Gelar Jum’at Curhat di Gunung Tapa Ilir, Berikut Unek-Unek Dari Warga Disana
Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Berita Terkait

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:59 WIB

Akhirnya Melaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Atas Dugaan Tidak Pidana UU Nomor 23 Tahun 2002

Selasa, 1 Agustus 2023 - 13:20 WIB

Polda Lampung Laksanakan Serah Terima Jabatan Kapolres dan Jajarannya

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:59 WIB

Kapolres Tubaba Cek Ratusan Senpi dan Ranmor Dinas Polres Tubaba,,ini Tujuannya ??

Sabtu, 4 Maret 2023 - 17:54 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap Dua Pelaku Curat Dengan Peran Yang Berbeda

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:08 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pelaku Penculikan Anak di Bawah Umur

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:51 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 30 Juli 2024 - 09:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia

Jumat, 23 Februari 2024 - 18:37 WIB

Korban Penusuka Orang Tak Dikenal Keluarga Minta Polisi Tangkap Pelakunya

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB