instagram youtube

Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika

Redaksi - Penulis Berita

Jumat, 20 Januari 2023 - 07:18 WIB

Tempatkejadianperkara.com,—Tulang Bawang, Sejak awal bulan Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kurung waktu selama tiga pekan dari tanggal 01 s/d 19 Januari 2023, petugas kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satresnarkoba, Ipda Indra Setia Budi, SH, MH, dan Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Dian Panca Puspa S, SH, MH, saat menggelar konferensi pers hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 14.50 WIB, di Mapolres setempat.

Lanjut Kompol Ganjar, dari 13 kasus tersebut telah ditetapkan sebanyak 7 kasus sebagai pengedar, dan 6 kasus sebagai penyalahguna narkotika.

Adapun jumlah pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni sebanyak 14 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus narkotika, dan satu pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Alumni Akpol 2007 ini menerangkan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya dari para pelaku berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy.

Baca Juga :  Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung, Satkamling di Tiyuh Margo Mulyo Menjadi Perwakilan Kabupaten Tulang Bawang Barat

“Untuk BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni berupa 33 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan berat 0,08 gram,” terang Kompol Ganjar.

Orang nomor dua di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 7 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sejak awal bulan Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kurung waktu selama tiga pekan dari tanggal 01 s/d 19 Januari 2023, petugas kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satresnarkoba, Ipda Indra Setia Budi, SH, MH, dan Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Dian Panca Puspa S, SH, MH, saat menggelar konferensi pers hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 14.50 WIB, di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM

Lanjut Kompol Ganjar, dari 13 kasus tersebut telah ditetapkan sebanyak 7 kasus sebagai pengedar, dan 6 kasus sebagai penyalahguna narkotika.

Adapun jumlah pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni sebanyak 14 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus narkotika, dan satu pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Alumni Akpol 2007 ini menerangkan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya dari para pelaku berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy.

“Untuk BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni berupa 33 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan berat 0,08 gram,” terang Kompol Ganjar.

Orang nomor dua di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 7 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber : Humas Polres Tuba

Laporan : Nizar

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Polres Tulang Bawang Barat Selidiki Terkait Temuan Tengkorak Manusia
Kedapatan Bawa Narkotika di Unit 2, Seorang Petani Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Hp di Perumahan PT. HIM
Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan
Rutan Kelas IIB Menggala Gelar Razia Gabungan Kamar Hunian WBP
Kasus Narkoba, Tiga Orang Diamankan di Kos-kosan Wilayah Tulang Bawang Barat
Tidak Membayar Insentif Linmas dan Guru Ngaji Warga Kibang Tri Jaya Melapor Ke Polisi
Selama Operasi Ketupat Krakatau 2023, Polres Tulang Bawang Gelar Tiga Pos dan Terima Penitipan Sepeda Motor Secara Gratis

Berita Terkait

Rabu, 19 April 2023 - 19:07 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Wajib Mensuport Semua Anggota Apabila Menerima Laporan Masyarakat

Senin, 29 April 2024 - 18:46 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Terkait DBD, Sat Samapta Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Fogging di SDN 18 Tulang Bawang Tengah

Sabtu, 6 Januari 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Selasa, 17 Januari 2023 - 03:53 WIB

Simpan Narkotika di Kantong Saku Baju, Oknum PNS Ditangkap Polres Tulang Bawang

Selasa, 4 Juli 2023 - 20:14 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Dengan 3 Tersangka

Minggu, 3 November 2024 - 18:41 WIB

Polsek Lambu Kibang Amankan Warga Lampung Tengah Diduga Judi Online

Selasa, 2 Mei 2023 - 19:13 WIB

Kasus Pencurian Mobil di Mess PT ILP Berhasil Diungkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Minggu, 12 Februari 2023 - 09:11 WIB

Jaga Situasi Kamtibmas, Kasat Binmas Polres Tubaba Pimpin Apel Kesiapan KRYD

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB