Tulang Bawang Barat,TKP— Seorang pria asal Tiyuh/Desa Indraloka II Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Lampung, harus berurusan dengan Polisi Polres Tuba Barat Polda Lampung akibat diduga menganiaya istrinya dengan sebilah obeng sehinga luka parah di bagian wajah kepala dan lutut.
Penangkapan terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) dilakukan satreskrim unit empat PPA dan Tim Tekap 308 Polres Tuba Barat pada har kamis, 7/12/2023 di tempat karoke keluarga yang berada di Tiyuh/Desa Indraloka Jaya sekira pukul 15:30 WIB.
Terduga SA (43) pria yang tega menganiaya istrinya hinga mengalami luka parah di bagian wajah karena tidak dapat menahan emosinya, perilaku tega kepada istrinya bemula dari permasalahan cekcok rumah tanga yang berujung terduga SA digugat cerai oleh istri sahnya berinisial FN (31) terpaksa mengugat cerai karena sudah tidak kuat lagi hidup menjalin rumah tanga dengan SA ayah dari kedua anaknya karena prilaku SA yang tempramen selalu melakukan pemukulan kepada istrinya ketika ada cekcok rumah tanga.
Penangkapan SA ditempat karoke keluarga di Tiyuh Indraloka Jaya oleh tim gabungan satreskrim unit empat PPA dan tim tekap 308 polres tuba barat dibenarkan oleh salah satu saksi masarakat yang tak mau disebutkan namanya pada saat itu berada dilokasi penangkapan.
“Benar mas kurang lebih satu jam yang lalu SA yang sedang karoke bersama tiga pria temanya tiba – tiba didatangi polisi berjumlah 5 orang yang langsung menangkap dan memborgol SA lalu saya dengar dari dua teman SA bertanya kepada polisi, ada apa woe…! lalu polisi menunjukan surat penangkapan kepada dua teman SA penakapan itu terjadi atas adanya laporan dari istri SA akibat adanya perbuatan KDRT, “ucap saksi itu.
Ditempat terpisah wartawan mencoba menemui istri terduga SA dikediamannya di suku 01 Rt 03 Tiyuh Indraloka II untuk konfirmasi atas adanya penangkapan SA oleh polisi apakah benar karena adanya laporan polisi yang dilakukan FN akibat mengalami KDRT dan FN pun membenarkan sambil menunjukan surat tanda penerimaan laporan (STPL) .
Dalam STPL bernomor LP/B/247/XII/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung yang ditandatangi oleh KSPK Resor Tulang Bawang Barat Iptu Marwan Harahap, tertulis atas nama FN umur 31 alamat Indraloka II Rt.003/Rw.004 Kecamatan Way Kenanga Tulang Bawang Barat, telah melaporkan adanya perbuatan Kekerasan Dalam rmRumah Tanga yang terjadi di jalan raya Indraloka II Rt.03/Suku.01 pada hari sabtu, 2/12/ 2023, sekira pukul 17:30 WIB, pada saat itu pelapor berada dirumahnya selesai berwhudu mau solat magrib dengan terlapor suaminya sendiri atasnama SA.
“Saya sudah tidak tahan bang menghadapi sikap ayah dari anak anak saya karena berulang kali melakukan pemukulan kepada saya mengunakan tangan atau benda jika ada permasalahan dalam rumah tanga, pada puncaknya saat ini saya mengalami luka dibagian wajah yang cukup parah dan saya melapor ke Reskrim PPA Polres Tuba Barat, “Ungkap FN sambil menangis.
Untuk saat ini terduga pelaku KDRT atas nama SA sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit empat PPA Polres Tuba Barat dan diancam dengan undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana dimaksut dalam pasal 44 ayat (1), setiap orang yang melakukan perbuatan fisik dalam lingkup rumah tanga sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 hurup a dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling bayak Rp 15,000,000 (lima belas juta rupiah).
Sumber : Junaedi
Laporan : Red