instagram youtube

Terindikasi Dibeking, Kasus Dugaan Pengancaman Dengan Sajam dan SARA Dirumah Korban Jadi Lambat

Redaksi - Penulis Berita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 21:26 WIB

Way Kanan , TKP,–Kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dan tindakan ujaran kebencian terhadap suku (SARA) yang dilakukan oleh Rt dan anak nya Sb di pekarangan rumah pelapor terkesan lambat, hal tersebut terindikasi kuat pelaku dibekingi oleh Kepala Kampung (Kakam) yang baru terpilih.

Dari informasi yang diterima, dari awal pemanggilan terhadap 2 orang pelaku dugaan SARA dan Pengancaman dengan sajam oleh pihak kepolisian, selalu dikawal oleh EK (Kakam) Bumi Agung, hingga pada saat pelaksanaan olah TKP pun nampak EK bersama orang anak buahnya sempat mengganggu ketenangan pihak Kepolisian dalam pelaksanaan olah TKP.

Hal tersebut dibenarkan warga, dimana pada saat itu tim olah TKP yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit Idik I Sat Reskrim Way Kanan Aiptu Aandri, SH di TKP merasa terganggu atas perlakuan Kakam dan beberapa anak buahnya, kakam juga dengan nada tinggi sempat beradu mulut dengan salah seorang saksi yang tidak sepantasnya dilakukan karena bukan ranah Kakam, sehingga olah TKP sempat berhenti sejenak untuk menenangkannya.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Berhasil Gulung 2 Pelaku Curas di Tiyuh Panaragan

Di lain waktu Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra pun meminta agar pihak korban untuk bersabar, dimana pelimpahan berkas LP/46/V/2023/SPKT/POLSEK BUAY BAHUGA/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Diketahui, sudah lebih dari dua bulan ini 2 pelaku yang itu belum diamankan pihak kepolisian, hal ini menimbulkan kecemasan terhadap keamanan dan kenyamanan pelapor juga keluarganya, pelapor juga merasa khawatir dimana ujaran kebencian terhadap suku (adat Lampung) tersebut bisa menjamur dan menimbulkan konflik antar suku di masyarakat terutama di kampung bumi agung.

Baca Juga :  Rakerda IWAPI Lampung Ke-II, Momen UMKM Wanita Untuk Bangkit dan Mandiri

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra melalui media WhatsApp (WA) saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam dan segera mengeluarkan SP2HP.

Pelaku pengancaman dapat dikenakan pasal 335 juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ditetapkan tanggal 1 September 1951 dan diundangkan pada 4 September 1951, ketentuan mengenai sajam sendiri tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sumber : Ami/Tim

Laporan : Red

Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Terkait Penyimpangan DD, Mantan Kades Rangai Juwanto Menyalahkan Inspektorat Lamsel
Musrenbang Kabupaten, M. Firsada Sampaikan 7 Fokus Pembangunan Tubaba 2025
Ketua Presidium FPII Minta Kapolri Periksa dan Tindak Tegas Oknum Polisi PMJ, Terkait Penembakan di Tapos Depok
Universitas Mitra Indonesia Lepas 616 Wisudawan di Gedung Baru GSG UMITRA
Berkunjung ke Lapas Sukamiskin Bandung Ketua Presidium FPII, Apresiasi Program Binker Warga Binaan
Bakti Sosial Polsek Tulang Bawang Tengah Jelang HUT Bhyangkara Ke 77 Bagikan Bansos ke Pondok Pesantren Tahfidz Qurainic Center Tubaba
Kasus Mantan Kades Rangai Tritunggal Masuk Tahap Penyelidikan
Dra.Kasihhati UU Pers Menjamin Eksistensi Media Pers Berbadan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Mei 2023 - 20:20 WIB

Ketua Presidium FPII Berikan Apresiasi Cinderamata “Gunungan” di Acara Halal Bihalal dan Silaturahim PN Jaksel

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:21 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Gebyar Paud Tahun 2023

Rabu, 23 Agustus 2023 - 18:31 WIB

Ketua TP-PKK Tubaba Buka Acara Optimalisasi PHBS Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Tubaba

Rabu, 18 Januari 2023 - 21:42 WIB

Diduga Kepalo Tiyuh Kibang Tri Jaya Klarifikasi Disalah Satu Media Online Untuk Tutupi Kesalahannya

Sabtu, 11 November 2023 - 19:32 WIB

Keluarga Berharap Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Pelaku Pembunuhan Oleh Sejumlah Tawuran Pelajar

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:06 WIB

Presiden Joko Widodo Ucapkan Selamat atas Pernikahan Ketua Presidium FPII dan Owner PT.Jurnalis Indonesia Satu

Sabtu, 3 Juni 2023 - 17:47 WIB

Seknas FPII Kecam Tindakan Intimidasi dan Pengancaman Wartawan di Donggala

Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:38 WIB

Diduga Melakukan Pencurian Kabel PT Bumi Sakti Perdana Laujaya

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB