instagram youtube

Terkait Tuntutan Masyarakat Pesawaran, PTPN VII Jangan Membenturkan Aparar Dengan Warga Masyarakat

Redaksi - Penulis Berita

Sabtu, 1 Juli 2023 - 13:12 WIB

Bandar Lampung, TKP,–Diduga Kandir PTPN VII Instruksikan Brimobda Lampung untuk Patroli diarea perkebunan Tanjung Kemala yang sudah beberapa hari ini di Portal massa yang menuntut BPN Pesawaran untuk mengukur ulang tanah PTP yang diduga Bodong tanpa alas hak yang jelas dan tanpa izin HGU seluas 329 ha.

Sempat terjadi perdebatan dengan masyarakat terkait dengan kehadiran Brimob yang bersenjata lengkap karena massa yang menduduki lahan tersebut merasa takut, Jum’at (30/06/2023).

Sebelumnya, memang beredar kabar bahwa dimana area yang diduduki oleh massa yang telah berupaya menuntut BPN Pesawaran untuk mengukur ulang tanah PTP itu namun tidak digubris oleh BPN akan didatangi oleh Brimob.

Namun, Saprudin Tanjung yang salah satu Korlap Aksi Massa yang mendapati informasi itu justru senang mendengarnya.

Menurutnya, dengan adanya informasi ini kita mensikapi dengan baik, bahwa jika aktifitas ini dikawal oleh Brimob justru menjadi bukti bahwa yang kita lakukan ini adalah benar.

“Kalau memang yang selama ini kita perjuangkan salah, tidak mungkin pihak PTP melakukan berbagai upaya seperti ini. Karena kalau Brimob yang sudah turun, artinya sudah mentok PTP itu”, tegas Tanjung.

Dan bukti yang lain dikatakan oleh Tanjung, dampak positif yang diterima oleh warga sekitar PTP dari aksi-aksinya, PTP mau mengeluarkan Qurban, CSR yang mana selama ini tidak dilakukan oleh PTP.

Baca Juga :  Berikut Pesan dan Harapan Firsada Usai Melantik Pj Kepalo Tiyuh Secara Serentak

Hal itu didukung oleh Fabian yang selama ini melihat perjuangan warganya yang menuntut haknya selaku ahli waris. Menurutnya, “Jumlah ratusan sudah cukup kuat untuk memperjuangkan hal ini, apalagi kalau lebih banyak maka akan lebih ringan pekerjaannya”, ungkap Fabian.

Tapi dirinya berharap agar hal itu dilakukan dengan santun agar tidak benturan dengan keluarga sendiri. Walaupun yang kita lawan ini adalah Raksasa yang rakus dan haus. Dirinya mengingatkan bahwa Intimidasi, Negosiasi dan Provokasi adalah pasti akan kita dapatkan “Tapi jangan menyerah”, tegasnya.

Terkait hal tersebut, Kabag Ops Pesawaran (Maryanto) menyanggah jika kehadiran mereka bukan diperintah oleh pimpinannya melainkan diminta oleh Kandir PTPN VII Lampung. Hal itu disampaikan olehnya langsung dihadapan Kepala Desa Taman Sari (Fabian, red) dan massa diarea PTP yang dikunjunginya bersama rombongan.

Terkait kedatangan sejumlah Brimob bersenjata lengkap ke sedang diperkarakan oleh Warga dan sejumlah tokoh akhirnya mendapat tanggapan dari Aminudin S.P selaku Pegiat Pers Lampung yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung.
Menurutnya dari pernyataan Kabag Ops Polres Pesawaran bahwa anggota datang ke lokasi bukan perintah pimpinan melainkan diminta oleh pihak PTPN 7, pertanyaanya, apakah memang seperti itu SOP Brimob ? Bisa di perintah siapa saja yang bukan merupakan pimpinan ?.

Baca Juga :  Kapolres Tulang Bawang Barat Wajib Mensuport Semua Anggota Apabila Menerima Laporan Masyarakat

Dikatanya dalam menjawab pertanyaan yang dilontarkan beberapa media saptu (01-07-2023), masyarakat berharap aparat negara jangan sampai dijadikan “scurity” (Satpam) oleh oknum atau perusahaan. Karna aparar merupakan bagian dari masyarakat yang digaji oleh negara untuk membela kepentingan rakyat.

Terkait komplik masyarakat dengan PTPN 7 menurutnya sangat sederhana, masyarakat minta dilakukan pengukuran ulang. Masyarakat dan tokoh adat menduga bahwa PTPN 7 bertahun-tahun telah melakukan usaha di tanah masyarakat yang tidak memiliki HGU. Kemudian mengambil hasilnya dan tidak juga membayar pajak. Jadi masyarakat hanya meminta pihak ATR/ BPN melakukan pengukuran ulang tanah untuk menentukan batas yang masuk HGU PTPN 7. Meskipun memang tidak mudah dilakukan ATR/BPN, sebab bila sampai dilakukan pengukuran dan ternyata yang dituntut masyarakat benar bahwa tanah tersebut tidak memiliki HGU, tentunya akan menimbulkan persoalan yang baru bukan hanya PTPN 7 harus menyerahkan tanah dan aset tersebut kepada masyarakat, tetapi hasil perusahaan yang tidak memiliki HGU selama puluhan tersebut akan menjadi pertanyaan.

Sumber : Ami

Laporan : Red

Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Diskusi Advokasi Kesehatan, Seni dan Budaya, Dr. Andi Surya, LBH Kes & JBN Dialog di Kampus UMITRA
Dua Terduga Pengerusak Pohon Karet 300 Batang Milik Misroni di Pangil Polsi
HIMAKUM UMITRA Maknai Ramadan Dengan pembagian Sembako kepada Masyarakat Sekitar Kampus
Cegah Stunting, Pemkab Tubaba Beri Bantuan Jambanisasi Kepada Masyarakat
Ternyata Bantuan BPNT untuk Warga Miskin di Desa Batu Agung Masih Jadi Ladang Bisnis
Seorang Pria Asal Indraloka II di Amankan Polisi Polres Tuba Barat Akibat Aniaya Istrinya
Dilantik dan Dikukuhkan, Bunda Reny Harap DPC dan DPRan IWAPI Lampung Selatan Dukung pembangunan Ekonomi
Aminudin,S.P : HPN Mestinya Melibatkan Semua Organisasi Media

Berita Terkait

Senin, 29 Januari 2024 - 11:15 WIB

Ingin Berbuat Untuk Lampung, Lima Organisasi Pers Gelar Rapat koordinasi

Selasa, 21 Februari 2023 - 09:52 WIB

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media

Selasa, 11 Juli 2023 - 21:17 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat

Selasa, 23 Mei 2023 - 20:45 WIB

Guna Meningkatkan Kekompakan, Pengurus Wilter GMBI Lampung Berkunjung ke Distrik dan KSM

Jumat, 15 Maret 2024 - 17:36 WIB

KRAMAT Mendesak APH Mengusut Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Lampung

Rabu, 18 Oktober 2023 - 17:34 WIB

Wakil Menteri Hukum Dan Ham RI Edward OS Hiariej Kunjungi Rutan Kelas IIB Menggala

Sabtu, 22 Juli 2023 - 16:38 WIB

Banyaknya Keluhan Pelajar Terkait Ijazah yang Ditahan Pihak Sekolah, FPII Lampung Membentuk Posko Pengaduan

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:03 WIB

Peduli Lingkungan Polres Tulang Bawang Barat Bersama Warga Bersihkan Sampah Berserakan

Berita Terbaru

Hukum

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:51 WIB